Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangkis Tuduhan "Menjual" Tanah Air

Kompas.com - 20/02/2013, 15:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan Rakyat RI Djan Faridz menyatakan, membuka kesempatan bagi pihak asing untuk memegang hak pakai atas properti di Indonesia menuai berbagai tuduhan, termasuk tuduhan "menjual" tanah air. Padahal, adanya kesempatan bagi pihak asing berinvestasi di Indonesia justeru mampu mendorong multi-efek positif, terutama di bidang ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perumahan Rakyat RI Djan Faridz serta Wakil Ketua Umum Bidang Properti dan Kawasan Industri Kadin Trihatma K. Haliman, Selasa (19/2/2013), di Jakarta.

"Multiplier impact dari pertumbuhan ekonomi itu akan meningkat. Pertumbuhan ekonomi kita bisa sampai 10 persen," ujar Faridz.

Sementara itu, menurut Trihatma, mengenai dampak pengganda atau multiplier impact, jika pihak asing diperbolehkan "memiliki" properti di Indonesia dengan hak pakai berkekuatan hukum jelas, maka kemungkinan besar ia akan terus datang ke Indonesia. Setiap kali kedatangannya, pihak asing akan memberikan uangnya untuk transportasi.

"Selain itu akan mengeluarkan biaya untuk membeli barang-barang keperluannya selama tinggal di negara ini. Jika mereka mendapati barang produksi Indonesia berkualitas baik, kesempatan ekspor dapat terbuka lebar," ujar Trihatma.

Tidak hanya berhenti di sana. Trihatma mengatakan, tidak mustahil, orang asing juga akan membawa serta keluarganya, hingga menyekolahkan anak mereka di Indonesia. Dengan kata lain, industri barang dan jasa di negara ini dapat terus bergairah karena keberadaan mereka.

Mengenai kemungkinan pihak asing "lari" jika terjadi pergolakan dan krisis sosial dan politik di Indonesia, Trihatma mengaku tidak khawatir. Dia menegaskan, dengan sistem yang tepat, pihak asing dapat memberikan keuntungan pada Indonesia sebelum meninggalkan negara ini.

"Bentuk regulasi yang mampu memberikan keuntungan adalah kewajiban memberikan alokasi 20 persen untuk pembangunan rumah susun, dan pemberian uang muka 30 sampai 40 persen kepada pihak asing. Selain itu, tentu saja pemberikan batas minimum pembelian dan pajak yang tinggi agar dapat menguntungkan negara ini," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com