Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Properti Asing Bisa Rp 50 Triliun Per Tahun

Kompas.com - 20/02/2013, 10:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan Rakyat segera menyusun revisi aturan kepemilikan properti bagi warga negara asing. Revisi aturan itu ditargetkan tuntas sebelum periode pemerintahan berakhir pada 2014.

Menurut Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, di Jakarta, Selasa (19/2/2013), selama ini muncul tarik-menarik aturan kepemilikan asing di Indonesia yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga asing. Salah satu di antaranya adalah izin kepemilikan properti berstatus tanah hak pakai wajib diperpanjang.

"Ketentuan perpanjangan hak pakai properti asing menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga asing. Kami akan menjembatani revisi aturan kepemilikan properti untuk warga asing," ujar Faridz dalam konferensi pers di kantor Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hak Hunian bagi Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, kepemilikan properti bagi warga asing ditetapkan berstatus tanah hak pakai dengan jangka waktu 25 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan pembaruan hak 25 tahun.

Faridz menambahkan, kepemilikan asing berstatus tanah hak pakai akan diperjuangkan untuk diberikan langsung sampai 70 tahun agar menumbuhkan iklim investasi. Di Singapura, hak kepemilikan properti oleh warga asing mencapai 99 tahun.

Saat ini, pertumbuhan transaksi properti di Indonesia hanya 5 persen per tahun. Di negara-negara tetangga lain 15 persen per tahun.

Dengan revisi aturan properti bagi warga asing, transaksi properti bisa tumbuh menjadi 10 persen. Akan tetapi, pembangunan proyek properti bagi warga asing dibatasi hanya untuk apartemen dan zona-zona tertentu, yakni untuk tahap awal di Batam dan Bali. Pembangunan apartemen mewah juga diikuti dengan kewajiban untuk membangun rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah seluas 20 persen dari luas apartemen mewah tersebut.

Pemasukan pajak

Ketua Komite Tetap Kebijakan Bidang Properti dan Kawasan Industri Kadin Teguh F Satria memprediksi potensi arus transaksi properti asing 10.000 unit per tahun. Dengan estimasi harga properti untuk warga asing rata-rata Rp 5 miliar, maka arus transaksi properti asing mencapai Rp 50 triliun per tahun.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Properti dan Kawasan Industri Trihatma K Haliman mengemukakan, sejumlah pembatasan perlu diberikan bagi properti untuk warga asing, di antaranya dibatasi apartemen mewah dengan luas unit minimal 150 meter persegi. Ia menambahkan, kontribusi pajak dari apartemen mewah memberikan pemasukan pajak yang besar hingga 43 persen dari nilai jual rumah. (LKT)

Baca juga: Pakar Properti: Menpera Itu Macan Ompong!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com