Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kegalauan" Menghadapi Kepemilikan Properti Asing

Kompas.com - 14/02/2013, 22:46 WIB

KOMPAS.com - Dengan menetapkan regulasi yang jelas atas kepemilikan asing pada produk-produk properti di Tanah Air, negara dan rakyat akan mendapatkan keuntungan. Salah satu penyebab munculnya usaha menetapkan regulasi yang jelas tersebut adalah aksi penyelundupan hukum yang sudah terjadi di lapangan.

Demikian hal itu mengemuka dalam "Debat Properti Kepemilikan Asing" diselenggarakan oleh majalah Property & Bank dan Indonesia Property Watch, di Gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (14/2/2013). Salah satu pembicara, Ketua DPP Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso menilai, dibukanya keran kepemilikan asing bagi properti di Indonesia akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan juga menambah devisa bagi negara.

"Dampaknya akan sangat besar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia dan meningkatkan devisa negara," kata Setyo.

Setyo menambahkan, jika regulasi tentang hak kepemilikan asing diperbaiki dengan tetap membatasi hanya pada produk properti tertentu dan dengan harga tertentu yang bisa dibeli oleh warga negara asing (WNA), pemerintah justru akan mendapatkan devisa.

"Pendapatan itu akan datang, baik dari pajak maupun dampak ikutan lainnya," ujar Setyo.

Menurut dia, banyak sekali WNA, baik di Jakarta maupun beberapa kota besar lainnya tinggal di Indonesia, yang menginginkan kepastian hukum untuk memiliki properti di Indonesia. Meskipun tak merinci, ia mengaku peminatnya cukup besar.

"Banyak orang asing langsung menyewa ke pemilik properti, bahkan menyewa tanah secara jangka panjang, harusnya tidak begitu. Kami (REI) justru mendorong dan memperjuangkan agar tidak ada lagi penyelundupan hukum," ujarnya.

Narasumber pada sesi diskusi sebelumnya, pakar hukum properti Erwin Kallo, sudah lebih dulu mengkritisi soal regulasi kepemilikan properti oleh asing ini. Menurut dia, persoalan kepemilikan properti asing ini seperti menghadapi "kegalauan". Secara hukum, kata Erwin, sebetulnya tidak ada masalah karena sebetulnya hanya pakai oleh pihak asing. Untuk itu, yang perlu diberi perhatian lebih adalah kontrol pada aturan mainnya.

"Masalahnya apa, menurut saya tidak ada. Secara hukum tidak masalah karena hanya hak pakai, toh? Yang harus kita pikirkan itu seharusnya keberpihakan pada rakyat sehingga harus ada kontrol di sini. Yang jelas, semua tahu, bahwa orang asing berhak membeli tanah berstatus hak pakai, yang penting bukan untuk hak milik," ujar Erwin.

"Hak pakai kalau untuk warga negara asing itu efeknya akan bagus untuk pengembangan industri properti," tambahnya.

Erwin mengatakan, hak pakai untuk WNA akan terkait dengan sertifikat bangunan. Otomatis hal tersebut akan melibatkan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 1996 tentang hak hunian bagi orang asing di Indonesia, WNA memiliki hak pakai dengan jangka waktu 25 tahun, dan kemudian dapat diperpanjang lagi.

"Intinya, sudah ada aturan hukumnya. Selama ini kan aturan ada, tapi tidak dilakukan, jadi yang salah bukan aturannya. Peraturan itu secara normatif disediakan, peraturan itu kan untuk diimplementasikan. Sekali lagi, aturannya tidak masalah, tapi sosialisasinya," ujar Erwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com