Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Drainase Mendesak, Proses Perizinan Dikeluhkan....

Kompas.com - 18/01/2013, 20:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengembang harus melibatkan masyarakat sekitar, terutama yang terdampak dalam proses konstruksi berbagai bangunan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi luapan banjir seperti terjadi di wilayah pesisir Jakarta.

"Tidak ada pelibatan nelayan atau masyarakat pesisir dalam pemberian izin proyek," kata Koordinator Program Kiara, Abdul Halim, di Jakarta, Jumat (18/1/2013).

Ironisnya, menurut Halim, para warga di pesisir Jakarta masuk dalam prioritas kelompok "tergusur" lewat praktik pengkaplingan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Apalagi, ujar dia, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas menyatakan, bahwa praktik pengkaplingan atau privatisasi laut bertentangan dengan UUD 1945.

"Jadi, yang harus dilakukan adalah penegakan hukum berupa pencabutan izin disertai penghentian proyek dan diakhiri dengan pemulihan ekosistem pesisir dan laut Jakarta," katanya.

Ia juga mengatakan, dampak banjir Jakarta dapat diminimalkan jika jika penegakan hukum tersebut dilakukan.

Sebelumnya, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Usmayadi pada medio 2012 mengatakan, pemerintah daerah menginginkan agar pengembang dapat menyediakan lahan untuk daerah resapan air agar tidak mengakibatkan banjir saat hujan turun. Ketika itu, Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan, pemerintah daerah saat memberikan izin pembangunan hunian vertikal seharusnya juga telah memikirkan hal-hal seperti sistem drainase dan daerah resapan air apalagi mengingat proses perizinan yang dilakukan juga masih banyak kekurangan.

Pada Rakernas REI 2013 yang berlangsung di Bandung, Kamis (17/1/2013) kemarin, para pengembang mengeluhkan kepada Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengenai masalah perizinan yang menambah beban biaya pembangunan.

"Masih ada biaya resmi dan biaya tidak resmi yang perbedaannya bisa mencapai 1.000 persen. Jadi, bila resminya hanya Rp 300 ribu, bisa menjadi Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta," kata Setyo.

REI juga mempermasalahkan mengenai pungutan liar dan "dana siluman" yang kerap terjadi di berbagai tempat dengan alasan klasik antara lain dalih untuk menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah). Selain itu, kinerja birokrat yang masih bekerja dengan kecenderungan semangat "kalau bisa dipersulit untuk apa dipermudah" juga disorot karena dinilai akan mempersulit masalah perizinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Berita
[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

Berita
9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Berita
Berapa Lama Mesin Cuci di Rumah Anda Bisa Bertahan?

Berapa Lama Mesin Cuci di Rumah Anda Bisa Bertahan?

Tips
5 Tanda Mesin Cuci di Rumah Anda Perlu Diganti

5 Tanda Mesin Cuci di Rumah Anda Perlu Diganti

Tips
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rembang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rembang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
MRT Jakarta Gaet SMI, Garap Proyek Mixed Use di Dekat Stasiun Blok M dan ASEAN

MRT Jakarta Gaet SMI, Garap Proyek Mixed Use di Dekat Stasiun Blok M dan ASEAN

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Salatiga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Salatiga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mulai Rabu Ini, KA Lodaya Resmi Gunakan Kereta Stainless New Generation

Mulai Rabu Ini, KA Lodaya Resmi Gunakan Kereta Stainless New Generation

Berita
Kuartal I-2024, Laba Bersih Ingria Meroket 341 Persen

Kuartal I-2024, Laba Bersih Ingria Meroket 341 Persen

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com