Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub Bangunan Hijau Berlaku 23 April 2013

Kompas.com - 13/09/2012, 21:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan peraturan yang terkait bangunan atau gedung hijau pada 2013. Aturan yang tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI itu diharapkan bisa memperbaiki lingkungan di Ibu Kota.

"Penerapan bangunan atau gedung hijau ini merupakan yang pertama di Indonesia," kata Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta I Putu Indiana di Jakarta, Kamis (13/9/2012).

Di dalam pergub ini, kata Putu, ditetapkan persyaratan efisiensi penggunaan energi, air, kualitas udara dalam ruangan dan kenyamanan, serta persyaratan mengenai pengelolaan lahan dan limbah saat pelaksanaan masa konstruksi bangunan.

"Kami juga memastikan sejumlah elemen adaptasi pada perubahan iklim tercakup dalam desain bangunan. Peraturan ini diharapkan dapat membantu mengurangi emisi karbon," ujarnya.

Ia menjelaskan, Pergub Nomor 38 tahun 2012 tentang bangunan gedung hijau telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada 23 April 2012 lalu.

"Pergub mulai efektif berlaku di Ibu Kota terhitung mulai 23 April 2013," jelasnya.

Putu menegaskan, peraturan ini wajib diterapkan pada kantor, perdagangan, rumah susun atau apartemen, dan gedung yang penggunanya lebih dari satu dengan total luas lantai lebih dari 50 ribu meter persegi. Peraturan ini juga berlaku bagi hotel dan sarana kesehatan dengan total luas lantai lebih dari 20 meter persegi dan fasilitas pendidikan dengan total luas lantai lebih dari 10 ribu meter persegi.

"Peraturan ini juga bisa menjadikan Jakarta sebagai model untuk penerapan bangunan gedung hijau atau green building bagi kota-kota lainnya di Indonesia," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau