Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hambatannya adalah Aturan Pemerintah

Kompas.com - 26/07/2012, 11:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengembang kawasan industri berharap pemerintah bisa menghapus hambatan dalam mengembangkan kawasan industri di Indonesia. Salah satunya adalah aturan yang justru dibuat pemerintah.

Ketua Himpunan Kawasan Industri, Sanny Iskandar, mengatakan, salah satu hambatan tersebut adalah aturan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) No 5/1999 tentang izin lokasi dan perubahan penggunaan tanah. Salah satu isinya adalah soal permohonan penambahan kawasan industri oleh perusahaan dalam satu provinsi yang maksimal seluas 400 hektare. Menurutnya penambahan kawasan industri hanya bisa mencapai skala keekonomian bila mencapai 1.000 hektare.

"Kami mengharap pemerintah dan BPN bisa meninjau kembali aturan tersebut," kata Sanny usai bertemu Menteri Perindustrian MS Hidayat, Rabu (25/7/2012).

Penambahan lahan industri yang dipatok sesuai aturan tersebut justru membuat pertumbuhan kawasan industri menjadi lamban. Padahal permintaan lahan industri terus meningkat sejalan dengan penambahan investasi di dalam negeri.

Selama semester satu tahun ini, dia bilang permintaan lahan industri mencapai 350 hektare. Dengan tradisi peningkatan investasi di semester kedua, permintaan lahan industri tahun ini diprediksi sebesar 1.000 hektar.

"Tapi, 700 hektare di antaranya masih di Jawa," tuturnya.

(Tendi Mahadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com