JAKARTA, KOMPAS.com – Cepat atau lambat, pengembang akan beralih ke konsep bangunan hijau. Alasannya, memenuhi tuntutan pasar global akan standar bangunan hijau. Hal itu dikatakan Senior Associate Director Knight Frank Indonesia, Fakky Ismail Hidayat, ketika dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Selasa (3/7/2012).
“Tuntutan untuk bangunan hijau atau green building ke depan akan semakin tinggi. Perusahaan multinasional, contohnya, mensyaratkan anak perusahaannya menyewa gedung bersertifikat hijau. Tuntutan pasar ini membuat pengembang menuju kesana,” kata Fakky.
Belakangan, kata Fakky, niat pengembang mengembangkan bangunan hijau patut diapresiasi. Mereka mulai mendaftarkan diri ke Green Building Council Indonesia (GBCI) untuk sertifikasi bangunan hijau yang sifatnya voluntary (sukarela).
“Karena pertanyaan dan permintaan konsumen, pengembang lalu mendaftarkan gedungnya ke GBCI padahal sifatnya voluntary bukan mandatory (wajib). Ini merupakan langkah yang baik karena jika tidak kesana arahnya maka peminat gedungnya berkurang,” katanya.
Sebelumnya, Ignesjz Kemalawarta, Director of Membership Green Building Council Indonesia mengatakan Indonesia tertinggal soal bangunan hijau. Konsep bangunan hijau kurang menarik para pengembang, pemilik mau pun pengelola mengubah gedungnya bersertifikat hijau. Salah satu keengganan mereka karena untuk menuju kesana butuh biaya tinggi.
"Paradigma yang mengemuka karena biaya awalnya mahal. Padahal, kalau dihitung biaya operasionalnya akan jauh lebih murah. Investasi mahal di awal dapat tertutupi biaya per bulan. Kami mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan insentif kepada para pelaku bangunan hijau. Namun, usulan ini belum dikabulkan," ujarnya.
Bintang Nugroho, Deputy of Organization and Events Green Building Council Indonesia menambahkan, meski tertinggal, tetapi muncul harapan gerakan bangunan hijau berkembang lebih baik. Pengaruh perkembangan ini berkat Peraturan Gubernur nomer 38 tahun 2012 tentang bangunan hijau.
"Isu bangunan hijau ini penting bagi Pemda DKI, sehingga mereka mengeluarkan pergub baru yang mengatur gedung-gedung dengan luas mulai 5.000 meter persegi harus bersertifikat hijau," katanya.
Data GBCI menyebutkan, baru dua gedung di Indonesia yang telah bersertifikat hijau, yakni, Menara BCA di Grand Indonesia sebagai bangunan eksisting bersertifikat platinum dan Gedung administrasi Dahana di Subang, Jawa Barat sebagai bangunan baru bersertifikat platinum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.