JAKARTA, KOMPAS.com - Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengharapkan penerbitan perpres pengadaan lahan pada akhir Mei ini dapat semakin mendorong percepatan pembangunan proyek infrastruktur.
"(Pembangunan infrastruktur) bisa hampir 1,5 kali lipat dari 2011. Kalau ditambah (rencana) akhir tahun 2012, itu bisa sampai dua kali lipat meningkat tajam," ujar Menko Perekonomian di Jakarta, Rabu (9/5/2012).
Hatta menjelaskan, kehadiran perpres akan mendukung implementasi UU Nomor 2 tahun 2011 Pengadaan Lahan yang telah disahkan paripurna DPR pada akhir tahun lalu dan mengatasi permasalahan tanah yang sering menghambat proyek pembangunan. Menurut dia, perpres ini juga akan mengatasi permasalahan makelar tanah yang sering meningkatkan harga tanah sehingga merugikan para pemilik tanah yang tidak bisa mendapatkan insentif sesuai dengan haknya.
"Tentu saja, karena tim itu akan melakukan negosiasi langsung kepada pemilik atau warga. Dan warga pun berhak mnyampaikan pandangan," ujarnya.
Selain itu, para pemilik tanah juga diberikan kesempatan untuk mengajukan permasalahan ke tingkat pengadilan apabila terjadi sengketa terkait harga jual tanah.
"Kalau tidak setuju bisa ke pengadilan, pengadilan tidak setuju bisa ke kasasi. Tapi butuh waktu satu bulan lamanya. Ini bisa memotong (jalur) makelar tanah dan memberi keadilan bagi pemilik tanah," ujarnya.
Hatta memastikan pengadaan lahan yang memiliki luas diatas satu hektar harus membutuhkan studi kelayakan yang dilakukan oleh tim khusus, sebelum ditemukan kesepakatan mengenai harga jual tanah yang layak.
"Dalam perpres tersebut untuk lahan di bawah satu hektare, tidak perlu menggunakan mekanisme ini. Karena mengikuti mekanisme itu akan menimbulkan high cost, harus studi dan membentuk tim segala macam," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto mengatakan perpres sedang dalam finalisasi dan pembahasan pada tingkat Kementerian sedang berlangsung. Menurut dia, pembahasan yang krusial pada perpres ini adalah mengenai perencanaan dan pemetaan lokasi, serta pelimpahan tanggung jawab mulai dari tingkat Gubernur hingga tingkat bupati.
"Isu yang menonjol itu transisi, bagaimana untuk kegiatan-kegiatan yang sudah berjalan. Terus dengan berlakunya UU, kita cari jalan terbaik," kata Joyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.