KOMPAS.com - Keinginan memiliki rumah pribadi kerap terkendala dana tunai yang belum juga berhasil terkumpulkan. Di satu sisi, harga jual tanah dan rumah juga semakin mahal.
Namun, kekhawatiran itu kini dapat teratasi dengan bermacam tawaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari perbankan. Mengambil KPR artinya berpartner bersama bank terkait masalah pembiayaan. Bank dapat menjadi salah satu alternatif investor sehingga setiap orang berpeluang mendapatkan rumah meski dengan cara kredit.
Namun demikian, karena KPR merupakan produk bank, maka dari KPR inilah bank mencari keuntungan. Setiap bank yang menawarkan KPR pasti memiliki aturan sendiri, karena itu Anda harus selektif saat memilihnya.
Sebagai bentuk pelunasan pinjaman, terdapat dua jenis KPR bisa dipilih, yaitu KPR umum yang dicairkan saat bangunan sudah 100 % selesai dan KPR inden yang dicairkan secara bertahap. Untuk memilih produk KPR, konsumen atau pemohon harus mempertimbangkan beberapa hal, seperti bisa disimak berikut ini:
- Pertama, pilihlah bank dengan reputasi kinerja yang baik sembari Anda membandingkan batas kredit dari bank untuk kelancaran proses KPR.
- Kedua, pilihlah bank dengan jaringan layanan luas sehingga memudahkan dan melancarkan hubungan dengan perbankan.
- Ketiga, memenuhi dan memahami aturan main, mulai seleksi awal pengajuan sampai pembayaran cicilan tiap bulan.
- Keempat, memastikan dana yang ada sudah melebihi batas minimum untuk pengajuan sebuah KPR. Setelah mempertimbangkan dengan seksama, Anda perlu pula memahami mekanisme dan prosedur yang dikeluarkan oleh bank.
Secara sederhana, mekanisme tersebut meliputi:
- Bank akan menjawab permohonan Anda dengan memberikan persyaratan yang harus dipenuhi sekaligus memberi formulir isian KPR.