MANADO, KOMPAS.com - Pengembang mengeluhkan mandegnya industri perumahan lantaran pemerintah memberlakukan program rumah subsidi dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) baru. Mereka menilai skema FLPP lama lebih baik ketimbang yang baru.
"Program FLPP di seluruh Indonesia tidak ada yang berjalan. Ini ironis, di tengah Realestat Indonesia (REI) merayakan ulang tahun ke - 40, kami berduka karena musibah FLPP ini," kata J. Sudianto, Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) kepada wartawan dalam kegiatan media gathering menyambut HUT ke-40 REI di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (30/3/2012) malam.
Moerod, Ketua DPD REI Sumatera Selatan mengatakan di wilayahnya, program FLPP dengan skema baru tidak berjalan. Sejak mulai diberlakukan pada Maret 2012, dengan patokan tipe 36 meter persegi dan harga rumah Rp 70 juta menimbulkan masalah. Di antaranya, rumah tipe 36 harganya di atas Rp 80 juta. Atau, ada tipe 36 harga Rp 70 juta tapi dengan spesifikasi tidak standar.
"Kami sudah terlampau banyak membangun lantai keramik semen dengan plafon harga Rp 80 Juta. Kalau Rp 70 tidak bisa menutupi semua biaya," ujarnya.
Ketua DPD REI Jawa Barat, Yana Mulyana, dalam kesempatan yang sama menyampaikan dengan skema FLPP baru tidak mungkin berjalan karena harga tanah sudah mahal.
Bila pengembang hendak menyiasati menurunkan kualitas spesifikasi bangunan juga tidak mungkin dilakukan. Mengingat konsumen rumah mulai paham kelayakan rumah tipe 36.
"Jawa Barat mempunyai 4.000 unit rumah dibawah tipe 36 ready stock yang tidak bisa untuk KPR," ujarnya.
M. Haidir Munthe dari DPD REI Kalimantan Tengah mengatakan FLPP skema lama lebih bisa dijalankan ketimbang yang baru. Ia mengaku mengalami kesulitan menerjemahkan aturan tipe 36 dengan harga Rp 70 Juta. Apalagi, di Kalimantan Tengah terkendala sertifikat tanah serta fasilitas listrik. "Realisasinya baru 4 unit dengan FLPP baru ini," kata dia.
Data dari REI menyebutkan, sebanyak 21.000 unit rumah belum terealisasi akibat diberlakukannya skema baru FLPP. Skema baru ini mengalami revisi terhadap syarat kriteria sasaran penerima kredit, nilai maksimal kredit, serta harga maksimal rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.