Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Optimistis Sediakan 100.000 Unit Rumah

Kompas.com - 19/12/2011, 11:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengaku optimistis bisa membangun 100.000 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah setelah Undang-Undang Pengadaan Tanah mulai berlaku pada tahun 2013. Dia mengatakan, rumah tersebut akan didirikan di atas tanah milik negara yang belum diberdayakan.

Asal tahu saja, pembangunan perumahan di atas tanah negara dimungkinkan setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah, Jumat (16/
12/2011). Salah satu pasal dalam beleid itu menyatakan, tanah negara dapat difungsikan menjadi perumahan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Namun, Djan belum tahu luas tanah negara yang akan dipakai untuk perumahan tersebut. Dia mengaku belum mengetahui pasti luas tanah milik negara yang menganggur tersebut.

"Kami akan menginventaris dulu," katanya, Jumat (16/12/2011).

Pemerintah berniat membangun rumah ini untuk memenuhi kekurangan rumah hingga sekarang yang mencapai 13,6 juta unit. Salah satu penyebab kurangnya rumah bagi warga berpenghasilan rendah ini karena keterbatasan lahan.

Nantinya, rumah di atas tanah negara tersebut berstatus sewa. Batas waktu kepemilikannya paling lama 60 tahun.

"Jangka waktu tersebut kami rasa cukup untuk digunakan satu generasi, status hak atas tanah tetap milik negara," kata Djan.

Mengenai pelaksanaan pembangunan perumahan, Djan menuturkan, proses tersebut tidak hanya dapat dilakukan badan usaha milik negara (BUMN). Namun, pihak swasta juga bisa berperan membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

"Pemerintah dapat bekerja sama dalam pembangunan dan pengelolaannya bersama perusahaan swasta," tuturnya. (Muhammad Yazid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com