Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya yang Perlu Disiapkan untuk Membeli Rumah

Kompas.com - 28/10/2011, 17:05 WIB

KOMPAS.com - Melaksanakan niat membeli rumah bisa dimulai dengan langkah-langkah yang sederhana. Apa saja kira-kira?

Hal pertama bisa Anda lakukan adalah mencatat sejumlah kebutuhan yang dapat diakomodasi dalam rumah yang akan kita beli. Semisal, luas halaman, jumlah kamar tidur, dan kamar mandinya, perlukah garasi atau cukup car port.

Selanjutnya, Anda bisa segera mengunjungi pameran-pameran properti. Biasanya, di arena pameran itulah ditawarkan banyak pilihan tipe dan harga rumah.

Tahapan selanjutnya adalah menyiapkan pendanaan. Uang yang pertama kali Anda keluarkan dalam membeli rumah umumnya terkait dengan uang muka (DP), biaya pemesanan bila membeli dari pengembang, dan biaya pengurusan surat atau legalitas calon rumah Anda. Berikut ini beberapa jenis biaya tersebut:

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Sesuai Pasal 5 UU Nomor 21/1997, tarif pajak BPHTB adalah 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Kena Pajak (NPOKP). NPOPKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi dengan Nilai Perolehan Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Akta Jual Beli (AJB).

Perlu dicatat, bahwa tanpa AJB, Anda akan kesulitan dalam mengurus sertifikat di Kantor Pertanahan. AJB juga menjadi bukti autentik secara hukum, bahwa Anda telah membeli tanah atau bangunan secara tunas.

Bea Balik Nama (BBN)

Biaya ini adalah untuk proses balik nama sertifikat properti dari penjual ke pembeli. Untuk rumah yang dibeli dari pengembang, BBN biasanya sudah diurus oleh pengembang dan Anda tinggal membayarnya saja. Besarnya biaya BBN biasanya berbeda di setiap daerah.

Provisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com