Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Rumah Susun Ditunggu Sampai November

Kompas.com - 30/09/2011, 11:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia segera memiliki Undang-Undang Rumah Susun pada 2011 menyusul selesainya pembahasan Rancangan UU tersebut oleh Komisi V DPR dengan pemerintah. Setelah pembahasan di tingkat I atau komisi itu selesai, RUU itu selanjutnya akan disahkan di tingkat II atau paripurna bulan depan atau Oktober.

Demikian diungkapkan Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, saat menghadiri Indonesia Property & Bank Award 2011, di Jakarta, Kamis (28/9/2011) malam tadi. Menurut dia, jika RUU Rusun disahkan di tingkat paripurna pada Oktober, paling cepat dalam satu bulan sudah bisa diundangkan.

"Artinya, RUU Rusun akan resmi menjadi UU pada November tahun ini," katanya.

Keberadaan UU Rusun itu, lanjut Suharso, sangat strategis karena akan melengkapi UU lain yang juga lahir pada 2011, yakni UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Dengan demikian, katanya, pada 2011 Indonesia sudah memiliki dua UU di sektor perumahan.

"Kita berharap, sektor properti di Indonesia makin semarak," katanya.

Melalui kedua UU itu, katanya, maka untuk mengatasi ketersediaan rumah untuk warga negara Indonesia sudah ada acuannya, khususnya untuk golongan masyarakat menengah ke bawah. Pasar jenis itu, katanya, lebih banyak ditentukan oleh para pengembang atau supply market. Pasar menengah ke atas lebih banyak ditentukan oleh para pembeli sektor properti itu sendiri atau buyers market.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com