Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Resah... 60 Proyek Terganjal Pengesahan RTRW!

Kompas.com - 15/07/2011, 14:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepastian Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Jakarta 2030 yang tak kunjung disahkan membuat resah kalangan pengembang. Setidaknya, saat ini 60 proyek properti di DKI Jakarta terganjal perijinannya lantaran masih menunggu pengesahan Perda tersebut.

Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan, selama Perda RTRW Jakarta 2030 belum juga disahkan, gerak para pengembang akan terus terhambat.

"Harapan kami sebagai pengembang adalah adanya kejelasan yang dapat kami gunakan untuk melakukan pengembangan. Dengan RTRW akan membuat zonasi permukiman itu lebih jelas. Saat ini, RTRW di Indonesia yang telah disahkan baru 30 persen," katanya dalam diskusi panel pada pelaksanaan Musda ke-7 DPD REI Jakarta, di Jakarta, Rabu (13/7/2011).

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Berlin Hutadjulu mengatakan, banyak hal menjadi pertimbangan harus diperhatikan, salah satunya untuk menterjemahkan draf RTRW agar dimengerti oleh masyarakat umum, bukan saja dari pengusaha.

"Paling tidak, sebelum lebaran ini akan dikeluarkan. Secara substansi sudah disetujui, perbaikan yang kami minta pada penyusunan dan penulisan supaya mudah dipahami," ujarnya.

Ketua baru

Pada kesempatan yang sama, telah terpilih ketua baru DPD REI Jakarta untuk periode 2011-2014, yakni Rudy Margono, CEO Gapura Prima Group. Sebelumnya Rudy Margono sudah menjabat sebagai Plt (Pelaksana Tugas) menggantikan Setyo Maharso, ketua sebelumnya yang kini dipercaya menjadi Ketua Umum DPP REI.

Rudy mengaku siap menjalankan tugasnya dan membina relasi yang baik dengan organisasi dan instansi diluar REI. Ia berharap, Pemda DKI Jakarta bisa menyederhanakan perijinan dan mempersingkat waktu penyelesaian ijin. Menurutnya, proses perijinan ini acapkali dihadapi oleh pengembang yang memakan waktu cukup lama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com