Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pengadaan Tanah Selesai Bulan Juli

Kompas.com - 02/04/2011, 09:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan dijanjikan selesai dalam tiga bulan ke depan. Mulai bulan Maret 2011, Dewan Perwakilan Rakyat telah mulai membahas materi di dalam RUU tersebut.

Dengan UU Pengadaan Tanah, diharapkan kebutuhan lahan untuk infrastruktur dapat mudah dipenuhi. Hal itu karena selama ini hambatan dalam pembangunan infrastruktur mulai dari jalan tol, pelabuhan, hingga bandara, terletak di pengadaan lahan yang sering kali tak dapat dipastikan kapan lahan dapat dibebaskan.

”Apabila materi RUU dipahami oleh semua pihak dan dapat dipikirkan kepentingan yang lebih besar, sebenarnya pembahasan RUU itu hanya membutuhkan waktu tiga bulan tak usah menunggu sampai akhir tahun ini,” kata anggota Panitia Kerja RUU Pengadaan Tanah, yang juga anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P, Nusyirwan Soejono, Jumat (1/4) di Jakarta.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak, Rabu kemarin, dalam Dialog Infrastruktur yang digelar PT Nusantara Infrastruktur Tbk, mengatakan, pemerintah mengharapkan RUU itu diselesaikan paling lambat akhir tahun ini.

Dalam catatan Kompas, pemerintah sebenarnya menargetkan RUU Pengadaan Tanah dapat disahkan paling lambat Desember 2010. Akan tetapi, kata Nusyirwan, pemerintah terlambat menyerahkan draf naskah RUU itu.

Persoalan di dalam pengadaan lahan adalah jangka waktu pembebasan lahan yang tak pasti yang akan dieliminasi dengan memperluas konsinyasi. Kemudian, adanya personel yang pasti untuk membebaskan lahan.

Sementara bagi Nusyirwan, perkara terkrusial dalam RUU Pengadaan Tanah ini adalah kepastian lahan yang akan dibebaskan sesuai rencana tata ruang dan tata wilayah. Dengan demikian, ada kepastian dalam suatu proyek infrastruktur.

Jadwal mundur Karena ketidakjelasan dalam pembebasan lahan, selama ini terjadi pemunduran jadwal penyelesaian proyek. Ruas Tol Kampung Rambutan-Cikunir, misalnya, telat 2,5 tahun dari jadwal hanya karena ada satu bidang lahan di Cikunir yang terlambat dituntaskan. Demikian pula di ruas Tol Bandara Juanda-Waru, tol sempat tak dapat diselesaikan satu tahun, hanya karena ada lahan seluas 3.000 meter persegi yang tak dapat dituntaskan.

”Misalnya, kita akan membebaskan satu lahan kuburan. Ukurannya sebenarnya hanya 1 x 2 meter, tetapi uang yang diminta bukan hanya untuk ukuran lahan itu, tetapi pemilik tanah juga meminta dana untuk selamatan. Ini kan repot untuk mempertanggungjawabkan uang negara yang sudah dikeluarkan,” kata Hermanto. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com