Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apersi: Bebaskan Biaya Perizinan Rumah MBR

Kompas.com - 25/03/2011, 18:17 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) berharap pemerintah daerah di seluruh Indonesia membebaskan biaya perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ketua Umum Apersi Eddy Ganefo dalam percakapan dengan Kompas.com di Hotel Grand Candi Semarang, Jumat (25/3/11) sore, mengatakan, UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman menyebutkan, setiap pemda punya kewajiban memberikan insentif bagi perizinan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. “Dan ini sudah dilakukan Wali Kota Solo Joko Widodo,” kata Eddy.

Sementara itu, Ketua DPD Apersi Jawa Tengah Wisnu Buwono dan Sekretaris DPD Apersi Jateng Pancaraningtyas Putranto menyambut baik kebijakan Pemkot Solo dalam membebaskan perizinan perumahan bagi MBR. Izin perumahan meliputi izin lokasi, IMB, siteplan, sampai UKL UPL.

“Apersi Jateng mendukung dan memuji Wali Kota Joko Widodo yang populis dan berharap pemkot dan pemkab lain di Jateng mengikuti jejak,” kata Wisnu Buwono.

Menanggapi pernyataan Gubernur Jateng Bibit Waluyo agar pengembang tidak membangun perumahan di lahan lestari, Wisnu mengatakan, di Jateng tidak semua pengembang bergabung dalam asosiasi baik Apersi maupun REI. “Mereka ini tak punya visi yang jelas saat membangun. Jumlah pengembang ini banyak dan sulit dikontrol karena untuk mendapatkan izin lokasi, pengembang tak harus bergabung dalam asosiasi,” ungkapnya.

Wisnu menegaskan, pengembang Apersi di Jateng tidak akan membangun di lahan produktif. “Bahkan, Apersi tidak akan memberi rekomendasi kepada pengembang yang membangun di sawah lestari, sawah teknis, maupun RTH. Kalau melanggar, mereka tidak bisa mendapat bantuan seperti PSU dari pemerintah,” katanya menandaskan.

Ketua DPD Apersi Jateng yang baru dilantik Jumat ini mengatakan, program Apersi di Jawa Tengah adalah mendukung pemerintah menyediakan rumah sejahtera tapak untuk MBR. “Target Apersi Jateng dengan 15 anggota pengembang membangun 7.000-10.000 unit rumah MBR selama periode tiga kepemimpinan saya sampai tahun 2013,” paparnya.

Pancaraningtyas Putranto menembahkan, dalam UU Tata Ruang tahun 2006 menyebutkan, seluruh kabupaten dan kota se-Indonesia harus menerbitkan RTRW baru dan RTRW ini akan menjadi acuan pemanfaatan lahan. Masalahnya baru 19 pemda yang punya perda RTRW. “Jika tak ada RTRW, implikasinya adalah perizinan mandek dan pembangunan perumahan terkendala,” kata Panca. (KSP)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com