Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Rumah Susun Belum Tuntas

Kompas.com - 25/03/2011, 15:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Panitia kerja (Panja) DPR RI yang membahas rancangan undang-undang rumah susun (RUU Rusun) tinggal menghitung hari untuk target selesai bulan April 2011.

Lantas, apakah kehadiran RUU Rusun menjadi angin segar bagi masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah? Jawabannya belum. Masih banyak permasalahan tentang rumah susun menanti.

Anggota Panja RUU Rusun DPR RI, Yudi Widiana Adia mengatakan beberapa masalah rumah susun menanti, dan akan menuai persoalan di kemudian hari. “Setidaknya ada empat hal yang bersifat krusial yang bisa menjadi bom waktu persoalan Rusun yang berujung konflik seperti kerap terjadi saat ini,” kata Yudi lewat keterangan persnya di Jakarta, Jumat.

Keempat masalah tersebut, papar Yudi adalah perlindungan konsumen, kepastian hukum terhadap keterjangkauan dan akses bagi MBR, pemeliharaan dan peningkatan kualitas rusun, dan mekanisme kerja sama pemerintah pusat – pemerintah daerah - swasta.

“Pada banyak kasus perumahan, konsumen acapkali tertipu janji manis pengembang. Pengawasan ketat harus dilakukan sejak tahap pemasaran. Contohnya Malaysia, dimana pengembang wajib mendapatkan izin terlebih dahulu kepada pemerintah setempat. Ini memudahkan pemda mengecek kebenaran dan kepastian bangunan sesuai promosi pengembang,” katanya.

Masalah kedua mengenai jaminan akses kepemilikan Rusun bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Agar tepat sasaran, diperlukan penegasan mekanisme alokasi subsidi bagi MBR yang perlu diatur secara jelas di dalam RUU ini. Disamping itu juga perlunya kepastian hukum terhadap peruntukan rusun yang tidak tepat sasaran agar dapat diatur sesuai peruntukannya.

Masalah ketiga, terkait pemeliharaan dan peningkatan kualiatas rusun. RUU ini belum jelas mengatur mekanisme pemeliharaan terutama untuk peningkatan kualitas bangunan berserta fasilitasnya. Sehingga diperlukan aturan yang jelas mengenai batas maksimal berapa tahun bangunan tersebut harus direnovasi, dari mana dana tersebut diperoleh, siapa yang bertangung jawab, dan bagaimana prosedurnya semua harus diatur secara jelas agar nantinya tidak saling menyalahkan dan lempar tanggung jawab antar pihak baik pengelola maupun pemerintah.

Masalah keempat adalah pembagian yang tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah termasuk masalah pembebasaan lahan. Aturan yang tegas dan jelas akan menghindarkan pusat dan daerah saling melempar tanggung jawab.

Menurut pengamat Perumahan dan Pemukiman Institut Teknologi Bandung, M Jehansyah Siregar, dari struktur isinya, RUU Rumah Susun ini lebih menggunakan pendekatan proyek konstruksi dalam pengadaan Rusunawa, dan tidak menjamin pengembangan sistem penyediaan perumahan, khususnya public housing delivery system.

Jehansyah mengatakan jangan sampai RUU Rusun ini mengulang-ulang kelemahan dari sistem yang lama. Baik DPR maupun Pemerintah hendaknya jangan membuat peraturan yang mengarahkan pembangunan perumahan rakyat pada mekanisme pasar dan kemudian membuat ketentuan yang justru tidak ramah pasar. “Akibatnya justru akan mengganggu usaha properti. Lebih jauh, target mengurangi backlog rumah dan permukiman kumuh tidak akan pernah tercapai,” katanya. (Natalia Ririh)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com