Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Perkim Belum Sentuh Penyediaan Perumahan

Kompas.com - 23/03/2011, 04:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dengan disahkannya UU Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2011, tanggung jawab penyediaan lahan perumahan berada di tangan pemerintah daerah. Penyediaan lahan perumahan di daerah kerap mengalami kendala dan mahal.

Menurut pengamat perumahan dan permukiman dari Institut Teknologi Bandung, M Jehansyah Siregar, keberadaan UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP) masih perlu disempurnakan, bukan mengenai peraturan pemerintahnya (PP), melainkan undang-undangnya, terutama dalam urusan sistem penyediaan perumahan.  

Jehansyah menambahkan, bila dibandingkan dengan Singapura, UU PKP di Indonesia masih lemah. "Ketika pemerintah pusat meminta pemda menyediakan lahan perumahan, pemda kesulitan karena sistem dan prosedurnya sulit," ujar Jehansyah.

"Untuk perumahan dengan luas puluhan hektar tidak bisa dengan pembebasan APBD, tetapi harus dengan penyertaan modal daerah lewat BUMD," imbuhnya.

Jehansyah mengatakan, UU PKP harus menjamin mekanisme penyediaan perumahan dalam konteks perkotaan, yang mengakomodasi redevelopment atau renaissance atau pengelolaan lahan di perkotaan serta mengatur manajemen infrastruktrur dan fasilitas perumahan, dan pengadaan lahan perkotaan yang mengharuskan pengaturan terhadap pemanfaatan ruang.

"Konflik di lapangan terjadi karena belum ada sistem penyediaan perumahan yang benar. UU PKP harus menjamin tegaknya institusional kerangka kelembagaan dan sistem penyediaan perumahan," ucapnya. (Natalia Ririh)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com