JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyatmeminta pemerintah bersikap tegas terhadap para investor jalan tol menyusul masih mangkraknya pembangunan 24 ruas tol di Indonesia.
”Ini akan kami pertanyakan saat rapat kerja dengan pemerintah berikutnya. Mestinya tegas dong, terutama terhadap investor tidur,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR Mulyadi seusai bedah buku Good Corporate Governance di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, jangan hanya kendala lahan yang dipersoalkan, tetapi sebenarnya dia tak punya uang. Menurut dia, pemerintah harus memastikan dan mengevaluasi bagaimana kontrak dengan investor selama ini karena hal ini terkait dengan percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Mulyadi menjelaskan, pembangunan tol di Indonesia masih kalah bersaing dengan negara lain, misalnya Malaysia. Padahal, sebelumnya, negara tersebut malah belajar dari Indonesia terkait pembangunan tol. ”Sekarang tol di Malaysia jauh di atas Indonesia. Sedangkan Timor Leste sudah mencanangkan 1.000 kilometer tol,” katanya.
Persoalan jalan tol di Indonesia, jelas dia, memang selalu terkait dua hal ,yakni investor jalan tol itu sendiri serta pengadaan lahan untuk pembangunan. Meski Undang-Undang Pengadaan Lahan belum dirampungkan, tambah dia, seharusnya pembangunan tetap berjalan.
”Tidak bisa pembangunan terhambat hanya karena perundangan lahan belum rampung. Saya tidak yakin masalahnya bukan hanya tanah,” katanya. Untuk perundangan tersebut, kata Mulyadi, akan diselesaikan sesuai dengan Program Legislatif Nasional (Prolegnas) tahun ini.
”Ditjen Bina Marga juga akan dimintai pertanggung jawaban soal ini,” katanya. Sebelumnya, pemerintah menyatakan 24 ruas tol yang mangkrak lolos evaluasi. Evaluasi di antaranya mengenai nilai kelayakan finansial dan ekonomi ruas tol yang dikelola, sedangkan masalah tanah masih menunggu RUU Pengadaan Lahan.
Enam bulan
Pada bagian lain, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengakui, persoalan lahan memang kendala utama yang dihadapi investor jalan tol. ”Sekarang sedang dibahas di DPR. Kami berharap meski belum ada UU itu, sudah ada dana bergulir, ada land caping, konsinyasi, ini terus kita lakukan,. Namun, setelah UU itu ada, tinggal dibebaskan,” katanya.
Terkait dengan dukungan pemerintah terhadap investor dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang baru dengan investor tol, Hermanto meyakinkan bahwa dalam PPJT yang baru itu memungkinkan investor memperoleh jalan keluar yang pasti jika dalam prosesnya ada persyaratan yang belum terpenuhi.
”Itu yang pertama. Kedua, pembebasan lahannya dapat dilakukan pada akhir 2012, yakni ketika UU Pengadaan Lahan sudah tersedia sehingga kalaupun ada default, bisa ditunjuk yang lain,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.