Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komitmen Pemda Sediakan Rumah Murah Dipertanyakan

Kompas.com - 04/03/2011, 13:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sulitnya membangun permukiman bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), ditengarai karena komitmen yang tidak dimiliki Pemerintah Daerah (Pemda). Padahal, dalam Undang-undang Perumahan dan Permukiman (UU PKP) pasal 105, disebutkan tanggung jawab ketersediaan lahan dan rencana tata ruang berada di pundak Pemda

"Dalam UU PKP itu didasarkan kepada tanggung jawabnya Pemda, tapi kalau Pemdanya tidak memiliki komitmen membangun permukiman dan penataan ruang, maka kawasan permukiman terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah tidak akan terwujud," kata Hari Ganie, Ketua Bidang Perkotaan dan Permukiman Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Hari menyebutkan apabila kewenangan Pemda dalam UU PKP ini tak dijalankan, maka akan mengulang kegagalan Undang-undang Penataan Ruang tahun 2007. "Jangan sampai pembangunan dilakukan pada wilayah yang bukan peruntukannya. Ini kontra produktif terhadap kaidah perencanaan wilayah dan perkotaan nasional kita," ujarnya.

Untuk mengatasi kurangnya pasokan penyediaan rumah atau backlog, kata Hari, harus menyelesaikan masalahnya di hulu. Seperti ketersediaan lahan, infrastruktur, biaya dan kemudahan perijinan, dan biaya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). "Menyelesaikan masalah permukiman harus menyatukan tata ruangnya. Pemerintah Daerah dengan segala kapasitasnya harus peduli tentang hal ini," ujarnya.

Zulfi Syarif Koto, pengamat dari Housing and Urban Development (HUD) dalam bukunya berjudul Politik Pembangunan Rakyat di Era Reformasi menyebutkan, pemerintah terutama Pemda wajib memberikan perhatian penuh terhadap penyediaan tanah, yang diperlukan bagi penyelenggaraan pembangunan perumahan khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Zulfi menyebutkan, ke depan agar muncul terobosan pemikiran yang tetap mengacu perundangan dan berdasar tata ruang (RTRW) yang sah, membentuk regulasi yang mempermudah MBR ke bawah dalam memperoleh atau menjangkau rumah layak. (Natalia Ririh)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com