Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggu Kepastian Aturan Kepemilikan Asing

Kompas.com - 03/03/2011, 20:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kalangan pengembang menantikan kepastian revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 yang mengatur tentang kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia. Saat ini, rancangan undang-undang pertanahan dalam prolegnas 2011 yang dibahas Badan Pertanahan Nasional bersama DPR tahun ini.

"Pembahasan baru untuk undang-undangnya, tapi peraturan pemerintahnya belum. Diperkirakan akan selesai semester II-2011," kata Setyo Maharso, Ketua Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (REI), saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/3/2011).

Menyoal kepemilikan properti untuk orang asing, REI mengharapkan ada terobosan yang signifikan. REI juga telah menyampaikan usulan yang dapat dimasukkan ke dalam peraturan pemerintahnya nanti.

Usulan tersebut mengenai jangka waktu hak tanah minimal 70 tahun, harga properti terendah yang dapat dibeli oleh asing di atas Rp 1 M, unit hunian yang akan dibeli adalah unit hunian baru, dan kepemilikan orang asing dalam satu kawasan tidak lebih dari 49 persen.

Setyo mengatakan, pengembang di Indonesia sudah menantikan kepastian peraturan ini. Kesempatan ini untuk menarik minat pembelian produk properti oleh asing. (Natalia Ririh)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com