Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REI Harapkan Peraturan Kepemilikan Properti Selesai 2011

Kompas.com - 11/02/2011, 09:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Real Estat Indonesia Setyo Maharso mengharapkan peraturan pemerintah dan peraturan menteri tentang kepemilikan properti oleh warga negara asing segera selesai pada semester I tahun 2011.

"Kami berharap mudah-mudahan peraturan menteri dan peraturan pemerintah semester I tahun ini segera selesai," kata Setyo kepada wartawan, seusai talkshow bertajuk "Proyeksi Masa Depan Kepemilikan Properti oleh WNA" di Jakarta Convention Center, Kamis (10/1/2011).

Menanggapi tudingan bahwa properti akan dikuasai sepenuhnya oleh pihak asing, Setyo menepis hal tersebut karena akan ada pembatasan yang mengatur kepemilikan oleh pihak asing. Real Estat Indonesia (REI) telah mengajukan empat hal terkait dengan kepemilikan properti oleh pihak asing kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Perumahan Rakyat. "Kami mengajukan empat usulan, yaitu masalah aturan tenggat, pembatasan harga, pembatasan persentase kepemilikan per unit, dan wilayah," katanya.

Mengenai aturan tenggat bagi warga negara asing (WNA) memiliki properti, REI mengusulkan masa paling lama seperti negara-negara lain. "Kami mengusulkan 90 tahun, masa paling lama seperti di Malaysia atau Singapura. Namun berapa tahun disetujuinya oleh pemerintah, kami masih menunggu," ujarnya.

Mengenai pembatasan harga untuk pembelian apartemen oleh pihak asing, Setyo mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan Rp 1 miliar. Wilayah kepemilikan juga diusulkan di kota-kota besar, seperti Jakarta, Denpasar, Makassar, Medan, dan Palembang.

Ditanya mengenai kesiapan pengembang di Indonesia menyambut kepemilikan properti oleh pihak asing, Setyo mengaku siap. "Sudah 15 tahun kami memperjuangkan ini. Kami tentu sudah siap," ucapnya. (Natalia Ririh)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com