Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpera: Pemda Perlu Miliki Bank Tanah

Kompas.com - 01/02/2011, 13:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa meminta pemerintah daerah (Pemda) ke depan untuk memiliki bank tanah (land banking) untuk mendukung tata ruang serta program pembangunan perumahan bagi masyarakat. Hal itu perlu dilakukan mengingat penyediaan lahan atau tanah sangat penting untuk perencanaan pengembangan sebuah kota ke depan.

“Ke depan saya meminta Pemda yang memiliki luas lahan yang masih cukup luas untuk bisa membeli tanah-tanah yang ada di daerahnya saat ini,” ujar Menpera Suharso Monoarfa saat memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan PKO antara Kemenpera dengan Bank Bukopin dan Bank BTN tentang Penyaluran Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera di Ruang Rapat Prambanan, Kantor Kemenpera, Jakarta, Senin (31/1) kemarin

Menurut Suharso, adanya ketersediaan bank tanah di daerah pada dasarnya memberikan keuntungan bagi Pemda sendiri. Pasalnya, tanah atau lahan yang ada saat ini jumlahnya tentu tidak akan bertambah dan akan terus berkurang mengingat kebutuhan masyarakat yang terus meningkat baik untuk kebutuhan perumahan maupun perkantoran.

Beberapa keuntungan yang bisa diperoleh Pemda antara lain mereka dapat memastikan tata ruang sesuai peraturan daerah (Perda) yang dibuat. Dengan demikian, Pemda bisa membuat masterplan dan detail plan terkait perencanaan kota maupun daerahnya ke depan. “Penyediaan bank tanah atau lahan ini merupakan suatu hal yang sangat krusial dimasa mendatang. Pemda juga mampu mengimplementasikan sesuai masterplan dan detail plan untuk program perumahan maupun perkantoran karena tanah yang ada sudah dikuasai,” terangnya.

Kemenpera, ungkap Suharso Monoarfa, menetapkan tahun 2011 ini sebagai tahun penyediaan rumah bagi masyarakat. Salah satu kunci keberhasilannya adalah adanya kepastian lahan yang pasti oleh pemda setempat. “Kalau lahan dan tanahnya sudah tersedia tentunya bisa dipastikan lokasi pembangunan rumahnya,” tandasnya.

Suharso menjelaskan, bank tanah juga bisa dijadikan sebagai aset pemerintah daerah. Suharso menyatakan banyak pertanyaan yang diajukan oleh bupati, walikota dan gubernur kepada dirinya ingin dijadikan apa kalau tanah yang ada sudah dibeli. Mau diapakan tanah-tanah tersebut?. Ia menjelaskan begitu lahan dibeli, maka aset itu dapat dibukukan ke dalam neraca daerah. Setelah dimasukkan dalam aktiva daerah, maka tanah tersebut menjadi satu kekayaan dan Pemda dapat menerbitkan obligasi daerah atau municipal bond.

“Obligasi daerah dalam hal bank tanah ini diharapkan bisa mempererat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jika hal itu bisa terjadi maka masalah penyediaan tanah di Indonesia di daerah tidak lagi menjadi persoalan dikemudian hari,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasarkan Hunian di IKN, Otorita dan Pengembang Akan Gelar 'Roadshow'

Pasarkan Hunian di IKN, Otorita dan Pengembang Akan Gelar "Roadshow"

Hunian
Investasi Rp 15,1 Triliun Masuk ke KEK Sepanjang Triwulan Pertama

Investasi Rp 15,1 Triliun Masuk ke KEK Sepanjang Triwulan Pertama

Berita
Kuartal Pertama, Pengembang PIK2 Raup Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Kuartal Pertama, Pengembang PIK2 Raup Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tegal: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tegal: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Jangan Buang Sisa Minyak ke Dalam Saluran Pembuangan Wastafel! Ini Alasannya

Jangan Buang Sisa Minyak ke Dalam Saluran Pembuangan Wastafel! Ini Alasannya

Tips
Ini Peran Kementerian ATR/BPN Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Ini Peran Kementerian ATR/BPN Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Berita
128 Rumah Ramah Lingkungan di Cikupa Siap Dijual, Harganya Mulai Rp 1,8 Miliar

128 Rumah Ramah Lingkungan di Cikupa Siap Dijual, Harganya Mulai Rp 1,8 Miliar

Berita
Bolehkah Menuangkan Air Mendidih ke Saluran Pembuangan Wastafel?

Bolehkah Menuangkan Air Mendidih ke Saluran Pembuangan Wastafel?

Tips
Punya 350 Hektar Lahan di Bali, ITDC Minta Perubahan Status Hak

Punya 350 Hektar Lahan di Bali, ITDC Minta Perubahan Status Hak

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonogiri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonogiri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Tahun 2024, Metland Bidik 'Marketing Sales' Rp 1,9 Triliun

Tahun 2024, Metland Bidik "Marketing Sales" Rp 1,9 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purworejo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purworejo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kepada Pengusaha China, AHY Komitmen Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Kepada Pengusaha China, AHY Komitmen Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Berita
Indonesia Incar Pengurangan Emisi 385 Juta Ton, Baru Terpangkas Segini

Indonesia Incar Pengurangan Emisi 385 Juta Ton, Baru Terpangkas Segini

Berita
Ke Jepang, Menhub Akan Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Ke Jepang, Menhub Akan Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com