Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BTN Optimistis Pembiayaan Properti Tetap Tumbuh

Kompas.com - 24/01/2011, 20:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Tabungan Negara (BTN) optimistis bisnis pembiayaan properti tahun 2011 tetap tumbuh 25-27 persen pada tahun ini, meski pada awal tahun ini ada kendala aturan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"(Kami) tetap optimistis dengan sasaran sebanyak 85 persen dikontribusi dari KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dan sisanya dari kredit non-KPR. Hingga kini, penyaluran KPR masih terus dilakukan BTN," kata Direktur Utama BTN Iqbal Latanro dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta. Penegasan tersebut disampaikan ketika menghadiri Seminar Outlook Ekonomi, Perbankan dan Properti 2011 "Prospek & Tantangan Industri Perbankan dan Perbankan 2011" di Yogyakarta, akhir pekan lalu.

Menurut dia, hingga saat ini memang ada beberapa daerah belum memiliki peraturan daerah (Perda) tentang BPHTB, tetapi banyak juga pemerintah daerah yang sudah memiliki aturannya. Penyaluran kredit baru properti di awal tahun 2011 ini diperkirakan terkendala karena beberapa pemerintah daerah belum membuat ketentuan BPHTB.

Aturan tersebut sesuai dengan amanat UU No. 32/2004 tentang Otonomi Daerah dan UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam UU itu seharusnya perda sudah mengeluarkan perda BPHTB paling lambat 1 Januari 2011 sebagai pemasukan kas daerah.

Menurut Iqbal, memang ada pemerintah daerah yang belum mengerti tentang pengelolaan BPHTB, namun banyak juga yang sudah memiliki unit pengelola BPHTB. Iqbal menegaskan, BTN akan sangat hati-hati dalam menyikapi soal aspek legal. BTN juga tidak akan ceroboh dalam membuat kebijakan yang terkait dengan soal BPHTB. "Bukti tentang kepemilikan memang tidak bisa diabaikan," katanya.

Ia menambahkan, BTN tetap melakukan transaksi properti meskipun mayoritas pemerintah daerah belum siap dengan aturan BPHTB. "Tapi jangan sampai semua masalah yang ada, nanti muaranya diselesaikan dengan kebijakan bank. Karena kalau itu yang terjadi, berarti kondisinya tidak sehat," katanya.

Dia juga mengemukakan, BTN tengah melakukan kajian dan menimbang-nimbang risiko dari kondisi yang terjadi saat ini. Iqbal juga menyebut, BTN akan membuat strategi lain, misalnya mengucurkan kredit pada sektor-sektor usaha yang tidak terkait dengan aturan BPHTB. "Kami akan menyiapkan kebijakan bisnis yang tidak bergantung pada BPHTB," katanya.

Tidak jelas Sementara itu, Direktur Agung Podomoro Group (APG), Mathius Jusuf menilai, saat ini aturan BPHTB di daerah memang tidak jelas. Kondisi itu bisa mengganggu pencapaian target perbankan di daerah karena sulit merealisasikan transaksi jual beli.

Mathius menambahkan, sepanjang minggu pertama dan kedua Januari 2011, memang belum terjadi jual beli karena konsumen baru membayar uang muka (down payment/DP). Dia menyebut, masalah belum adanya regulasi BPHTB di daerah, harus selesai dalam kuartal pertama tahun 2011. Apalagi, ketiadaan transaksi bukan hanya merugikan dunia usaha saja, tapi juga pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

"Mereka akan kehilangan salah satu sumber pemasukan. Bukan hanya rugi karena BPHTB saja, tanpa transaksi juga tak ada pemasukan dari PPH," katanya. Kendati aturan BPHTB belum ada, namun Mathius mengaku transaksi tetap bisa dilakukan misalnya dengan pola pembayaran tunai bertahap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com