Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan FLPP Masih Hadapi Kendala

Kompas.com - 10/01/2011, 19:47 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Penerapan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) masih mengalami kendala karena belum dikeluarkannya aturan perpajakan. Para pengembang berharap, pemerintah segera mengeluarkan aturan tentang FLPP yang baru itu agar penjualan semakin bergairah.

Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Indonesia (Apersi) Fery Sandiyana di Bandung, Senin (10/1), mengatakan, sebelumnya, pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk harga rumah hingga Rp 55 juta.

"Sekarang, FLPP berlaku untuk harga rumah hingga Rp 80 juta, tetapi soal pajak belum diatur. Saya dengar, Februari nanti peraturannya akan keluar," katanya. Jika konsumen dapat diringankan dari sisi pajak, minat mereka membeli rumah akan kian tinggi.

"Pengembang sedang kesulitan karena harga bahan bangunan terus naik. Kalau ketentuan baru bisa mendukung, kondisi akan lebih baik untuk kami dan konsumen," katanya.

Menurut Presiden Direktur dan Chief Executive Officer PT Bakrieland Development Tbk Hiramsyah S Thaib, para pengembang masih mengalami kendala soal FLPP. "Contohnya mengenai rumah sejahtera susun. Sebelumnya, terjadi masa transisi antara kebijakan lama dan baru," katanya.

Namun, transisi itu tak berjalan mulus. Kebijakan mengenai subsidi itu seharusnya paralel. Kenyataannya, kebijakan lama sudah dihentikan, tetapi  program baru ternyata tak berjalan lancar. Hiramsyah menambahkan, sejumlah konsumen rumah susun sejahtera belum bisa menikmati FLPP.

Konsumen rumah susun sejahtera di Pulogebang, Jakarta, misalnya, belum menerima fasilitas tersebut. Sektor properti akan jauh lebih baik jika kendala mengenai kebijakan dapat diatasi. Selain itu, ada pihak perbankan belum paham mengenai peraturan yang memang menghambat tersebut. Kebijakan pemerintah pusat dan daerah juga masih sering tumpang-tindih. (Dwi Bayu Radius)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com