Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Ingatkan Pengembang Perhatikan Tata Ruang

Kompas.com - 10/12/2010, 14:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  - Wakil Presiden Boediono mengingatkan para pengembang realestat untuk memperhatikan tata ruang kota agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. "Soal tata ruang jangan sampai menjadi persoalan seperti yang dialami di beberapa provinsi," kata juru bicara Wapres Yopie Hidayat kepada pers, di Istana Wapres Jakarta, Kamis.

Hal tersebut dikatakan usai dirinya mendampingi Wapres Boediono saat menerima kunjungan jajaran Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia yang dipimpin Ketua Umum Setyo Maharso.

Menurutnya, Wapres menunjuk kasus yang terjadi di Batam dan Kalimantan Tengah, yaitu kawasan hutan yang menjadi tempat tinggal, telah menjadi persoalan mengingat peruntukannya telah dilanggar oleh pengembang. "Konsekuensinya panjang kalau ada pengembang melanggar tata ruang, karena hal itu bisa berpengaruh terhadap anak cucu kita nanti," kata Yopie.

Dalam kunjungan itu, para pengurus juga menyampaikan usulan kepada Wapres soal kepemilikan properti untuk orang asing, yang selama ini belum ada ketentuannya. "Wapres tidak dalam kapasitas untuk memutuskan hal tersebut karena harus dipelajari untuk didiskusikan dengan pihak lain," kata Yopie.

Setyo mengatakan, pihaknya mengharapkan ada terobosan yang signifikan dalam waktu dekat soal kepemilikan properti bagi orang asing. "Kami telah mengajukan sejumlah usulan kepada pemerintah mengenai sejumlah harapan yang kita inginkan soal kepemilikan properti bagi orang asing," kata Setyo.

Usulan yang dimaksud, adalah jangka waktu hak tanah minimal 70 tahun, harga standar yang dibeli terendah Rp1 miliar, unit hunian yang dibeli adalah unit hunian baru, serta kepemilikan orang asing dalam satu kawasan tidak lebih dari 49 persen.

Dikatakannya, pihaknya menepis anggapan bahwa REI tidak berupaya mendatangkan investor asing tapi berupaya menarik minat pembelian properti untuk orang asing. "Caranya dengan mengupayakan daya tarik dari sisi kepastian hukum tentang jangka waktu pemakaian apartemen yang dapat dibeli oleh orang asing, sehingga mereka tertarik membeli," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com