Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Asing Berpeluang Miliki Hak Pakai dan Hak Sewa Properti

Kompas.com - 09/12/2010, 16:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Orang asing berpeluang memiliki hak pakai dan hak sewa properti di Indonesia. Ini tercantum dalam RUU Perumahan dan Permukiman yang kini dibahas di DPR.

Kini, menurut Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M Said, di Jakarta, Rabu (8/12), yang belum disepakati adalah jangka waktu kepemilikan properti oleh asing.

Pekan ini Tim Perumus RUU Perumahan dan Permukiman Komisi V DPR akan berkonsultasi dengan pimpinan partai politik untuk membahas beberapa isu strategis yang akan diatur dalam RUU, yang dijadwalkan disahkan 17 Desember.

”Ketentuan yang strategis terkait jangka waktu kepemilikan properti oleh asing dirumuskan pekan depan,” ujar Muhidin.

Dalam pembahasan di DPR berkembang usulan, jangka waktu kepemilikan asing atas properti 70 tahun hingga 99 tahun. Jangka waktu itu disesuaikan dengan UU Pokok Agraria.

Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa menjelaskan, kepemilikan tanah properti bagi orang asing diusulkan berstatus tanah milik negara sehingga tidak bisa diperjualbelikan.

”Tanah hunian properti untuk warga asing wajib diserahkan menjadi tanah negara,” ujar Suharso.

Minat asing memiliki properti di Indonesia relatif besar. Riset Konsultan Properti Jones Lang LaSalle Indonesia menunjukkan, potensi pasar properti bagi konsumen asing diperkirakan mencapai 83.000 orang. Jumlah itu tidak termasuk potensi turis asing yang rutin berwisata ke Indonesia dan berminat memiliki hunian di daerah wisata.

Belum disahkannya UU Perumahan dan Permukiman membuat pembahasan revisi Peraturan Pemerintah No 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hak Hunian bagi Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia terhenti.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat Suhartoyo menjelaskan, revisi PP akan mengatur hal lebih teknis, seperti luas maksimum hunian bagi warga asing, harga minimal, dan ketentuan pajaknya. (BM Lukita)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com