Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BPN: Tanpa Diminta Pemerintah, REI Lakukan Redistribusi

Kompas.com - 09/11/2010, 13:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) RI, Joyo Winoto, mengapresiasi para pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia. Para pengembang ini dianggap sudah membantu pemerintah dalam memberikan redistribusi tanah bagi rakyat.

"REI itu by nature, property itu by nature, justru satu-satunya aktivitas tanpa campur tangan  pemerintah sudah dilakukan redistribusi. Bahwa ada tanah dikonsolidasikan didapatkan dan diredistribusikan lewat skala kecil melalui mekanisme pasar," ujar Joyo, Selas (9/11/2010), dalam Munas REI, Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.

Oleh karena itu, lanjut Joyo, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mendukung aktivitas pengembangan ini. "Inilah alasan mengapa saya senantiasa sangat intensif dengan REI, karena REI tanap campur tangan pemerintah sudah lakukan redistribusi sehingga tidak ada alasan pemerintah tidak mendukung upaya-upaya perusahaan properti," ucap Joyo.

Akan tetapi, Joyo menyadarinya banyak juga yang menanyakan kepadanya perihal dampak dari penerapan PP nomor 11 tahun 2010 tentang tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

"Catatan saya, bagi para pengembang yang karakteristiknya teredistribusi, PP (nomor) 11  (tahun 2010) itu tidak diperuntukan untuk para pengembang kecuali yang keterlaluan," ucap Joyo.

Pasalnya, Joyo melanjutkan, pengembang pasti tidak mau tanahnya berlarut-larut terlalu lama karena akan membengkakan biaya yang terlalu lama.

Kedua, menurut Joyo, PP tersebut justru memberikan keuntungan bagi para pengembang. Pemerintah menargetkan 7,3 juta ha tanah bisa ditertibkan dan berdasarkan tata ruang yang sudah ditetapkan, maka bisa dialokasikan 62.000 hektar.

"Kalau kapasitasnya 1000 ha per tahun yang dikembangkan maka ada cadangan tanah selama 62 tahun, 2,98 juta hektar untuk pertanian dan enegeri," ucap Joyo.

Selain itu, Joyo hak guna bangunan perorangan juga termasuk diluar dari jangkauan PP nomor 11 tahun 2010. "Tanah-tanah yang ditertibkan ini bukan tanah perorangan," ujarnya.

Joyo menjelaskan pemerintah memiliki hak untuk menyeimbangkan penguasaan dan kepemilikan tanah agar kepentingan masyarakat dapat terpenuhi. "Di sini memang ada isu paradoks kenyataan bahwa di negeri ini kita kalau mencari tanah susahnya bukan main, tapi pada saat yang sama banyak tanah yang terlantar. Langkah awanya kita tertibkan dengan PP ini," tandas Joyo. (Sabrina Asril)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com