JAKARTA, KOMPAS.com - Real Estate Indonesia (REI) meminta kembali pemerintah untuk segera membuat peraturan tata ruang bawah tanah. REI meyakini pemanfaatan ruang bawah tanah merupakan solusi tepat untuk mengatasi kemacetan dan pemanfaatan lahan yang lebih efisien.
"REI prihatin kemacetan-kemacetan lalu lintas yang terjadi di hampir seluruh kota besr di Indonesia. Sepengetahuan kami, belum ada satu pun kota di Indonesia yang memiliki Rencana Tata Ruang Bawah Tanah. Saya yakin bisa mengatasi kemacetan dan menjadi pemanfaatan lahan secara efisien," ucap Ketua Umum DPP REI, Teguh Satria, Selasa (9/11/2010), dalam Munas REI, di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.
Ia menjelakan bahwa sampai saat ini belum pernah ada kebijakan yang mengatakan untuk tidak boleh dibangun. "Padahal di beberapa negara sudah punya misal kalau bangunan rumah disana atau mau bikin stadion itu ada aturannya bisa sampai di kedalaman berapa tapi di Indonesia belum ada," ungkap Teguh.
Sementara itu, Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa menanggapi ide tersebut tidak dilarang karena dalam undang-undang tata ruang itu tidak melaksana. "Ini akan dilaksanakan pada PP, tapi ini memang belum. Dalam waktu dekat akan segera dikeluarkan," ucap Teguh. (Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.