Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DAK Perumahan Diberikan ke Pemda yang Bebaskan IMB

Kompas.com - 28/09/2010, 18:30 WIB

KARAWANG, KOMPAS.com - Dana Alokasi Khusus (DAK) Perumahan akan diberikan kepada pemerintah daerah (Pemda) yang dapat membebaskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah. Hal itu merupakan salah satu persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenpera terkait DAK Perumahan selain adanya Peraturan Daerah Tata Ruang serta zonasi khusus perumahan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa kepada sejumlah wartawan seusai meresmikan sebanyak 9.239 unit perumahan sejahtera tapak di Karawang, Jawa Barat, Rabu (28/9) siang. Pada kesempatan itu Menpera meresmikan 9.239 unit rumah yang dibangun oleh pengembang yang tergabung dalam Apersi se-Provinsi Jawa Barat.

“Sifatnya nanti berupa insentif dan disentif. Jika ada daerah yang tidak melaksanakan hal itu (pembebasan IMB-red) tentunya tidak akan mendapatkan DAK Perumahan,” ujar Menpera.

Suharso menuturkan, penyaluran DAK Perumahan nantinya akan terkait dalam APBN tahun 2011. Untuk itu, saat ini Kemenpera tengah menyiapkan petunjuk teknis dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Permenpera) yang mengatur soal DAK Perumahan tersebut.

“Mungkin nanti dalam Juknis permenpera tentang DAK Perumahan akan ditulis Pemda harus membebaskan IMB,” terangnya.

Menpera menjelaskan, Kemenpera pada tahun ini mentargetkan sebanyak 150.000 unit pembangunan rumah sejahtera tapak. Sedangkan pembangunan rumah sejahtera susun jumlahnya sekitar 130.000 unit. Namun demikian, berdasarkan realisasi yang dimonitor melalui Bank BTN per bulan Juli sudah mencapai 60.000 unit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com