Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SOP Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Disiapkan

Kompas.com - 21/09/2010, 19:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menyatakan dalam waktu dekat siap memfinalkan standard operating procedure (SOP) terkait Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Kemenpera juga optimistis kebijakan FLPP bisa dilaksanakan pada 1 Oktober mendatang.

Untuk itu, Kemenpera akan terus mengintensifkan pembahasan mengenai SOP FLPP bersama dengan Kementerian Keuangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang pengelolaan fasilitas likuiditas bisa segera dikeluarkan.

Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat (Sesmenpera) Iskandar Saleh mengungkapkan, pihaknya saat ini sudah menyiapkan hal-hal terkait SOP FLPP sehingga dapat segera difinalkan. “Kemenpera siap memfinalkan SOP FLPP. Namun untuk implementasinya masih membutuhkan penetapan dari Menteri Keuangan,” ujarnya saat memberikan penjelasan pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (21/9).

Iskandar Saleh menjelaskan, SOP tentang FLPP ini nantinya juga akan menerangkan tentang dana FL yang akan digelontorkan ke pihak perbankan serta rate tingkat suku bunga yang akan diberlakukan.

Iskandar Saleh menuturkan, pihaknya berharap komposisi pemanfaatan FLPP bisa diberikan kepada perumahan formal dan perumahan swadaya. Dengan demikian, masyarakat yang banyak tinggal diperumahan swadaya bisa menggunakan fasilitas pembiayaan tersebut.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh Deputi Menpera Bidang Pembiayaan, Tito Murbaintoro. Dirinya membantah Kemenpera tidak serius melaksanakan pola subsidi perumahan yang baru ini. Pasalnya, sejak APBN-P 2010 ditetapkan pada pertengahan tahun ini, para pejabat serta staf Kemenpera terus melakukan proses penyusunan secara insentif dengan Kementerian Keuangan.

“Saat ini proses penyusunan SOP FLPP relatif final. Tapi SOP FLPP ini baru bisa dioperasionalkan jika PMK telah keluar,” tandasnya.

Menurut Tito, dalam waktu dua bulan sejak diluncurkannya kebijakan FLPP ini telah banyak kemajuan yang telah dilakukan Kemenpera. Bahkan ada beberapa regulasi yang telah ditetapkan oleh Menpera sehingga kebijakan ini bisa diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan perumahan.

Dalam SOP ini ada dua komponen penting yang harus diperhatikan. Pertama mengenai pengelolaan FLPP dan yang kedua tentang pemanfaatannya. Pengelolaan FLPP nantinya akan dilakukan oleh Kementerian keuangan. Sedangkan Pemanfaatannya ada di Kemenpera.

"Proses penyusunan SOP memang cukup menyita daya dan upaya kami. Besok kami juga akan membahas hal ini bersama dengan pihak Kementerian Keuangan. Kami harap pada tanggal 1 Oktober besok bisa selesai,” harapnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com