Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manado Square Terancam Pailit

Kompas.com - 07/09/2010, 16:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemilik Manado Square, PT Petindo Perkasa, terseret masalah. Pria berkebangsaan Australia, Mario Desert, telah mengajukan permohonan pailit terhadap PT Petindo Perkasa ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat lantaran belum membayar utang yang telah jatuh tempo.

Dalam berkas gugatannya, Mario menggugat Petindo Perkasa lantaran perusahaan itu belum membayar utang yang jatuh tempo sebesar Rp 1,3 miliar. Masalah utang ini berawal ketika Desert secara pribadi meminjamkan sejumlah uang kepada Petindo Perkasa. Di sini Mario berperan sebagai investor yang membantu menyuntikan modal pembangunan proyek mal seluas 5,1 hektar di kawasan Malayang, Manado.

Jumlah dana suntikan yang dikucurkan Mario kepada Petindo Perkasa melalui tiga tahap. Pertama, hal itu melalui perjanjian kontrak investasi Rp 300 juta tertanggal 30 Mei 2003. Kedua, perjanjian kontrak Rp 500 juta tertanggal 5 Juni 2003. Ketiga, perjanjian kontrak investasi Rp 500 juta tertanggal 22 Juni 2003.

Namun, sampai batas waktu jatuh tempo perjanjian pertama 30 Mei 2003, perjanjian kedua 5 Juni 2003, dan perjanjian ketiga 22 Juni 2003, Petindo Perkasa tidak mampu menyelesaikan kewajiban utangnya. Padahal, Mario mengklaim Petindo Perkasa telah menggunakan dananya hampir selama tujuh tahun.

Atas keterlambatan itu, Petindo Perkasa dikenai sanksi baik bunga dan denda. Dengan rincian, bunga mencapai Rp 1,9 miliar dan denda keuntungan dari ketiga kontrak itu mencapai Rp 12,7 miliar. Dengan demikian, total utang pokok plus bunga dan denda yang ditanggung Petindo Perkasa sebesar Rp 16 miliar.

Untuk memuluskan permohonan pailitnya, Desert juga mencantumkan kreditur lainnya yang dimiliki Petindo Perkasa, yakni Ny LIza Meilia, dengan jumlah tagihan Rp 11,6 miliar. Dia juga meminta majelis hakim mengangkat Ezrin Rosep dan Puguh Wirawan selaku kurator yang bakal mengurusi bundel pailit.

Sementara itu, Berlin Pandiangan selaku kuasa hukum Petindo Perkasa menjelaskan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang properti dan investasi itu sudah menyelesaikan kewajibannya. "Semua sudah diselesaikan dan sudah ada penyerahan aset sehingga Petindo Perkasa tidak memiliki kewajiban lagi," katanya.

Rencananya, sidang yang dipimpin oleh Hakim Sugeng Riyono akan kembali digelar pada Senin (20/9/2010). (Yudho Winarto/KONTAN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com