Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Apartemen Dukuh Golf Dinyatakan Pailit

Kompas.com - 02/09/2010, 20:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  PT Megacity Development harus menelan pil pahit. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan pengembang apartemen Dukuh Golf pailit.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim yang diketuai Syarifuddin berpendapat, Megacity terbukti memiliki utang terhadap 10 konsumen. Pasalnya Megacity tidak kunjung menyelesaikan dan menyerahkan unit apartemen meski pun pembeli sudah melunasinya.

Selain itu, majelis sependapat dengan pemohon bahwa pembeli berhak mengakhiri perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) secara sepihak karena Megacity tidak melaksanakan perjanjian tersebut. "Menyatakan mengabulkan permohonan seluruhnya. Menyatakan PT Megacity Development pailit dengan segala akibatnya," kata Syarifuddin saat membacakan putusannya, Kamis (2/9).

Atas putusan itu, pengadilan telah menunjuk Soedeson Tandra dan Idho Sedeur Nalle selaku kurator yang bertugas mengurusi harta pailit dan menunjuk Hakim Nirwana selaku Hakim Pengawas.

Dengan demikian, majelis hakim berkesimpulan permohonan kepailitan telah memenuhi syarat kepailitan sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan. Atas putusan ini, Wahab Abdilah kuasa hukum pembeli mengaku puas dan menerima putusan. "Kami menerima putusan ini," katanya.

Sementara itu, Yan Apul selaku kuasa hukum Megacity berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan ini. Dia menilai, majelis hakim kurang mengerti rasa keadilan masyarakat. "Yang membeli apartemen ini ada 4.000 orang bukan 10 orang saja. Toh sudah ada perjanjian dengan Agung Sedayu untuk melanjutkan pembangunan apartemen ini," jelasnya.

Sepuluh pembeli apartemen Megacity kembali memohonkan pailit setelah sebelumnya gagal. Lim Siong Kwong, dkk memohonkan pailit karena sejak tahun 1994 sampai sekarang Megacity tidak kunjung menyelesaikanb pembangunan apartemen di bilangan Pademangan, Jakarta Utara, meskipun rata-rata pembeli telah melunasi kewajiban pembayarannya. (Yudho Winarto/KONTAN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com