Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Tanah Telantar Keluar, Bank Tak akan Beri Kredit

Kompas.com - 23/07/2010, 19:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Persatuan Bank-bank Nasional (Perbanas), Sigit Pramono, mengaku pihak perbankan tidak akan mengeluarkan kredit kepada para pengembang terkait dengan dikeluarkannya PP nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar.

"Kalau properti risau dengan keluarnya PP ini, bank apa lagi. Kita tak akan membiayai hal yang tidak pasti, itu lebih beresiko lagi," ujarnya, Jumat (23/7/201), pada Property Editors Club di Hotel Le Meridien, Jakarta.

Ia mengungkapkan alasan tidak akan mengeluarkan kredit untuk sektor properti ini karena bank menggunakan tanah sebagai agunan. Sementara dengan keluarnya PP itu, status tanah tersebut bisa dianggap diterlantarkan.

"Dengan begini bisa kehilangan hak, jadi bank juga bisa kehilangan jaminan. Dampaknya akan besar sekali," ungkap Sigit di hadapan para peserta diskusi yang fokus membahas PP nomor 11 tahun 2010 tersebut.

Namun, ia sepakat bahwa penerbitan aturan tersebut sebetulnya ada niat baik untuk kepentingan rakyat. "Tapi ketika dilihat ini terlalu menyederhanakan definisi tanah dan peruntukannya," tandas Sigit.

Dalam pembahasan PP tersebut, Perbanas juga tidak diikutsertakan dalam diskusi. Padahal, menurutnya urusan tanah selalu menjadi urusan yang sangat penting yang juga mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Sikap pemerintah yang tertutup seperti ini justru bisa menimbulkan kecurigaan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan mendistribusi dan membagi-bagikan tanah telantar sitaan.

"Revisi paling bisa dilakukan, kalau dibatalkan ini muskil kelihatannya. Terutama yang terkait dengan telantar atau tidaknya. Barangklai REI (Real Estate Indonesia) dan organisasi pengembang lainnya harus sudah maju dengan klausula yang komplit," Sigit menyarankan. (Sabrina Asril)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com