Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aston Bali Resort and Spa Tak Layak Dipailitkan

Kompas.com - 19/07/2010, 22:38 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com — Hotel Aston Bali tidak layak dipailitkan sebagaimana putusan hakim Pengadilan Niaga Surabaya, kata Agung Mattauch, pengacara Rustandi Yusuf, penjamin kredit PT Dewata Royal International (DRI).

"Sejak awal proses kepailitan terlihat sangat dipaksakan dan majelis hakim yang diketuai Ali Makki ternyata mengabulkan permohonan kepailitan itu pada 10 November 2009," katanya dalam siaran pers.

Padahal, kata dia, kredit Hotel Aston sendiri tidak macet dan tidak ada tunggakan pajak. "Jadi jelas tidak layak dipailitkan," katanya menegaskan.

Ia mengemukakan bahwa putusan memailitkan Aston Bali Resort & Spa yang berlokasi di Tanjung Benoa, Nusa Dua, itu sangat merugikan kliennya. Apalagi kondisi Hotel Aston sangat sehat, didukung tingkat hunian di atas 95 persen, tidak ada permasalahan dengan pihak mana pun dan sekitar 360 karyawan mendapat bonus sekitar Rp 2 juta per bulan.

"Kurator juga mengalihkan pengelolaan hotel ke pihak pemenang lelang dengan mengatasnamakan PT DRI. Pembeli lelang juga dapat dirugikan karena ternyata membeli aset bermasalah akibat mendapatkan informasi yang tidak akurat," kata Agung.

Menurut dia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) harus turun tangan untuk memeriksa aliran dana sekitar Rp 42 miliar dari tiga bank milik nasabah penyimpan yang diduga menguap setelah diblokir. "Polisi dan BI harus memeriksa masalah ini karena merusak sistem perbankan," kata Agung.

Ia menjelaskan bahwa selama 10 bulan Rustandi Yusuf, pemilik Hotel Aston, membiayai sendiri operasional hotel lebih dari Rp 50 miliar. "Lalu ke mana larinya uang hasil Hotel Aston itu semua?"

Agung Mattauch juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menangani masalah ini karena ada dugaan kerugian negara. "Kami dalam waktu dekat akan melaporkan masalah tersebut ke KPK," ujarnya.

Sementara itu, ratusan karyawan Hotel Aston sebelumnya berunjuk rasa menolak proses kepailitan itu.

Humas Hotel Aston Resort & Spa Sam Maulana Akbar mengatakan bahwa para karyawan Aston berunjuk rasa bukan karena takut PHK, melainkan menolak keras eksekusi kepailitan oleh kurator.

"Tidak ada niat sedikit pun dari manajemen Hotel Aston Resort & Spa untuk mem-PHK karyawan karena seluruh operasional dan administrasinya berjalan baik, bahkan kebutuhan para karyawan terpenuhi dengan baik. Jadi, yang dimaksud pailit itu apa?" katanya.

Pihaknya berharap agar kasus pailit ini tidak menjadi keresahan berkepanjangan, dan Mahkamah Agung sudah seyogianya mengambil tindakan tegas untuk menyikapi bahwa kepailitan ini tidak layak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com