Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga RSS Naik Jadi Rp 94 Juta Per Unit

Kompas.com - 19/06/2010, 13:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Harga maksimum rumah sederhana sehat (RSS) bersubsidi untuk penduduk berpenghasilan di bawah Rp 2,5 juta per bulan naik menjadi Rp 94 juta per unit. Sementara harga maksimum RSH yang berlaku selama ini adalah Rp 55 juta per unit.

Demikian simulasi Kementerian Perumahan Rakyat menjelang penerapan fasilitas likuiditas pembiayaan rumah sederhana bersubsidi di Jakarta, Jumat (18/6/2010). Pola baru pembiayaan itu berlaku mulai 1 Juli 2010.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat Tito Murbaintoro mengemukakan, pihaknya masih menunggu pembahasan final dengan Kementerian Keuangan terkait harga patokan maksimum rumah subsidi tersebut.

"Finalisasi harga patokan maksimum rumah bersubsidi harus memperhitungkan potongan pajak bagi konsumen berpenghasilan menengah ke bawah," ujarnya seusai diskusi "Fasilitas Likuiditas dan Masa Depan Pembiayaan Perumahan", yang diselenggarakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat.

Perubahan harga patokan RSH terjadi seiring rencana pemerintah mengubah skim pembiayaan rumah bagi rakyat menengah ke bawah berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan.

Adapun harga satuan rumah susun sederhana milik (sarusunami) bagi masyarakat berpenghasilan Rp 4,5 juta per bulan diusulkan maksimum Rp 190,4 juta per unit, sedangkan pagu maksimum yang berlaku saat ini Rp 144 juta per unit.

Fasilitas likuiditas perumahan dirumuskan sejak awal tahun 2010 berupa subsidi bunga sehingga bunga kredit maksimum untuk RSH sebesar 8 persen per tahun dan rusunami 9 persen per tahun selama tenor pinjaman.

Skim itu menggantikan pola lama subsidi yang berlaku saat ini, yakni subsidi uang muka Rp 5 juta-Rp 7 juta per unit dan subsidi selisih bunga, sehingga bunga kredit perumahan 7-9,85 persen per tahun untuk jangka waktu 4-8 tahun.

Rencana perubahan pola subsidi rumah tersebut membuat sebagian perbankan menghentikan penyaluran KPR bersubsidi.

Penyisihan anggaran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com