Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotel Indonesia Gugat Mantan Karyawan dan Disnakertrans

Kompas.com - 14/06/2010, 15:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sengketa antara PT Hotel Indonesia Natour dan mantan karyawannya bertambah panas. Hotel Indonesia balik menggugat Joko Sujono yang mewakili 778 mantan karyawan hotel tersebut serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.

Kuasa Hukum Hotel Indonesia, Triweka Rinanti, mengatakan, perbuatan Disnakertrans DKI yang mengeluarkan penetapan pada 20 Maret 2006 dan 31 Mei 2007 merupakan perbuatan melawan hukum. Isi penetapan itu adalah Disnakertrans memerintahkan Hotel Indonesia melaksanakan putusan Panitia Penyelesaian Perselesihan Perburuhan Pusat soal pembayaran modal pensiun untuk 778 mantan karyawannya.

"Disnakertrans tak berwenang mengeluarkan penetapan itu karena bertentangan dengan Pasal 136 ayat 2 Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," kata Triweka, Minggu (13/6/2010).

Berbekal surat penetapan Disnakertrans DKI tersebut, Joko dan kawan-kawannya mengajukan klaim pembayaran modal pensiun untuk 778 karyawan senilai Rp 11,53 miliar, yang kemudian cair dalam empat tahap.

Hotel Indonesia pun akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sidang perdananya baru digelar pada Rabu (9/6/2010). Dalam tuntutannya, Hotel Indonesia meminta hakim menghukum Joko membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 11,53 miliar dan imateriil sebanyak Rp 100 miliar.

Hotel Indonesia juga menuntut pembatalan penetapan Disnakertrans tertanggal 20 Maret 2006 dan 31 Mei 2007, termasuk menganulir surat penetapan pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans DKI pada 11 Mei 2009.

Joko menilai, gugatan tersebut semata untuk menghalangi eksekusi atas jaminan hari tua Jamsostek (JHT) yang belum dibayarkan Hotel Indonesia ke karyawannya. Buktinya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda eksekusi itu. "Dengan alasan, Hotel Indonesia menggugat penetapan Disnakertrans DKI soal kekurangan pembayaran Jamsostek itu," ungkapnya.

Sebelumnya, mantan karyawan Hotel Indonesia menuntut pembayaran sisa jaminan hari tua sebesar Rp 1,728 miliar. Dalam gugatannya, mantan karyawan juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 10 miliar. (Yohan Rubiyantoro/KONTAN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com