Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Eco-Property Bisa Berupa Diskon Pajak

Kompas.com - 12/05/2010, 13:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat, Eko D. Heripoerwanto, menyatakan bahwa Pemerintah pusat akan mempelajari insentif dan disinsentif di bidang properti yang menerapkan konsep eco-green. Ini dilakukan untuk mempercepat pembangunan properti yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Soal insentif yang akan diberikan, pemerintah masih mengkajinya. Menanggapi hal ini Ketua Umum DPPR Real-Estat Indonesia (REI) Teguh Satria menyatakan bahwa insentif itu bisa diberikan di bidang perpajakan. “Insentif yang bisa diberikan misalnya diskon perpajakan,” ujarnya.

Selain itu, ujar Teguh, pihak perbankan yang juga peduli terhadap persoalan lingkungan juga bisa ikut memberikan insentif kepada pengembang. Bentuknya misalnya berupa potongan suku bunga KPR bagi proyek properti yang menerapkan konsep eco-property.

Sementara itu, Direktur PT Sentul City Tbk Andrian Budi Utama menyatakan, Indonesia bisa mengadopsi kebijakan yang diterapkan di negara lain seperti Jepang. Di negeri Sakura itu, setiap gedung berlantai lima atau lebih harus menggunakan green roof. “Jadi yang paling penting kita buat dulu aturannya, baru bicara penerapannya,” kata Andrian. (Teddy Gumelar/KONTAN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com