Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Apartemen Crown Executive Lolos dari Kepailitan

Kompas.com - 10/05/2010, 20:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Crown Porcelain, perusahaan pengembang apartemen Crown Executive  kini bernafas lega. Pengembang ini lolos dari kepailitan  menyusul keputusan  Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan kepailitan yang diajukan oleh PT Structural Precast Concrete Indonesia.

Majelis hakim yang diketuai oleh Syarifuddin menilai pembuktian perkara No.20/Pailit/2010 bersifat tidak sederhana. Structural Precast yang tidak lain salah satu kontraktor tersebut dianggap tidak dapat membuktikan adanya kreditur lainnya dalam permohonannya sebagaiaman disyaratkan dalam UU Kepailitan.

"Putusan ini dijatuhkan Jumat lalu dimana majelis hakim menolak dengan pertimbangan menyatakan tidak ada hubungan hukum antara Crown Porcelin dengan kreditur lainnya yang diajukan pemohon yakni PT Saeti Concretindo Wahana dan untuk kreditur PT BAnk Eksekutif International tidak dapat dibuktikan adanya tagihan," kata Suhendra Asido, kuasa hukum PT Crown Porcelin, Minggu (9/5).

Suhendra pun menyambut baik atas putusan majelis hakim. Ia pun kembali menegaskan bahwa sengketa utang piuang ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme arbitrase. Sebagaimana tercantum dalam klausul perjanjian yang ditandatangi kedua belah pihak dimana jika terjadi sengketa maka diselesaikan melalui arbitrase.

Perkara pailit ini muncul terkait dengan kerja sama pembangunan jembatan di Daan Mogot Km14. Structural Precast sebagai pemborong, sedangkan Crown Porcelain sebagai pemberi kerja. Nilai kontrak pekerjaan itu sebesar Rp3,234 miliar. Crown Porcelain telah membayar uang muka pertama sebesar Rp646,885 juta.

Structural Precast mengklaim telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan jembatan di jalan Daan Mogot Km 14 dan telah digunakan PT Crown Precast dan kontraktornya untuk kepentingan proyek. Meski demikian, Strutural Precast belum mendapatkan pembayaran sebesar Rp12,587 miliar. Dalam permohonan pailit, Structural Precast menuntut pembayaran denda Rp814,105 juta sehingga total tagihan Rp3,410 miliar.

Sebaliknya, Crown Porcelain menganggap pekerjaan belum tuntas. Inilah yang memerlukan pembuktian lebih lanjut sehingga pembuktian pailit tidak sederhana sebagaimana disyaratkan Pasal 8 ayat (4) UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Soal kreditur lain, Structural Precast menyatakan PT Saeti Concertindo Wahana memiliki tagihan Rp86,660 juta dan PT Bank Eksekutif Internasional, Tbk sebagai kreditur lain. Namun hal ini ditampik majelis hakim. Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum PT Crown Porcelain dalam berkas jawaban. Sebab PT Crown Porcelain tidak memiliki hubungan hukum degan PT Saeti. Sedangkan Bank Eksekutif Internasional tidak terbukti memiliki tagihan pada PT Crown Porcelain.

Terkait putusan ini, Structural Precast melalui kuasa hukumnya Rio T Simanjuntak belum dapat dimintai konfirmasinya. Saat dihubungi telepon genggamnya tidak aktif. (Yudho Winarto/KONTAN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangkalan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangkalan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Magetan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Magetan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pacitan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pacitan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lamongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lamongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mutu Beton Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Begini Respons Jasa Marga

Mutu Beton Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Begini Respons Jasa Marga

Berita
Fitch dan Moody's Naikkan Rating Kredit Pakuwon Jadi BB+

Fitch dan Moody's Naikkan Rating Kredit Pakuwon Jadi BB+

Berita
Nih Tujuh Mal Terindah di Dunia, Ada yang Langit-langitnya Kaca Patri Luas

Nih Tujuh Mal Terindah di Dunia, Ada yang Langit-langitnya Kaca Patri Luas

Ritel
Pilih Tandon Air di Atas atau Bawah Tanah? Ini Plus Minusnya

Pilih Tandon Air di Atas atau Bawah Tanah? Ini Plus Minusnya

Tips
Ini Lima Negara Asal WNA Paling Banyak Incar Properti di Indonesia

Ini Lima Negara Asal WNA Paling Banyak Incar Properti di Indonesia

Berita
Tiga Kota Ini Paling Diminati WNA Saat Berburu Properti di Indonesia

Tiga Kota Ini Paling Diminati WNA Saat Berburu Properti di Indonesia

Berita
Tol Gilimanuk-Mengwi Dilelang Ulang, Basuki: Mudah-mudahan September Teken PPJT

Tol Gilimanuk-Mengwi Dilelang Ulang, Basuki: Mudah-mudahan September Teken PPJT

Berita
Antisipasi Perpindahan Ibu Kota, Jababeka Siapkan Konsep TOD City

Antisipasi Perpindahan Ibu Kota, Jababeka Siapkan Konsep TOD City

Hunian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com