JAKARTA, KOMPAS.com - PT Crown Porcelain, perusahaan pengembang apartemen Crown Executive kini bernafas lega. Pengembang ini lolos dari kepailitan menyusul keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan kepailitan yang diajukan oleh PT Structural Precast Concrete Indonesia.
Majelis hakim yang diketuai oleh Syarifuddin menilai pembuktian perkara No.20/Pailit/2010 bersifat tidak sederhana. Structural Precast yang tidak lain salah satu kontraktor tersebut dianggap tidak dapat membuktikan adanya kreditur lainnya dalam permohonannya sebagaiaman disyaratkan dalam UU Kepailitan.
"Putusan ini dijatuhkan Jumat lalu dimana majelis hakim menolak dengan pertimbangan menyatakan tidak ada hubungan hukum antara Crown Porcelin dengan kreditur lainnya yang diajukan pemohon yakni PT Saeti Concretindo Wahana dan untuk kreditur PT BAnk Eksekutif International tidak dapat dibuktikan adanya tagihan," kata Suhendra Asido, kuasa hukum PT Crown Porcelin, Minggu (9/5).
Suhendra pun menyambut baik atas putusan majelis hakim. Ia pun kembali menegaskan bahwa sengketa utang piuang ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme arbitrase. Sebagaimana tercantum dalam klausul perjanjian yang ditandatangi kedua belah pihak dimana jika terjadi sengketa maka diselesaikan melalui arbitrase.
Perkara pailit ini muncul terkait dengan kerja sama pembangunan jembatan di Daan Mogot Km14. Structural Precast sebagai pemborong, sedangkan Crown Porcelain sebagai pemberi kerja. Nilai kontrak pekerjaan itu sebesar Rp3,234 miliar. Crown Porcelain telah membayar uang muka pertama sebesar Rp646,885 juta.
Structural Precast mengklaim telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan jembatan di jalan Daan Mogot Km 14 dan telah digunakan PT Crown Precast dan kontraktornya untuk kepentingan proyek. Meski demikian, Strutural Precast belum mendapatkan pembayaran sebesar Rp12,587 miliar. Dalam permohonan pailit, Structural Precast menuntut pembayaran denda Rp814,105 juta sehingga total tagihan Rp3,410 miliar.
Sebaliknya, Crown Porcelain menganggap pekerjaan belum tuntas. Inilah yang memerlukan pembuktian lebih lanjut sehingga pembuktian pailit tidak sederhana sebagaimana disyaratkan Pasal 8 ayat (4) UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Soal kreditur lain, Structural Precast menyatakan PT Saeti Concertindo Wahana memiliki tagihan Rp86,660 juta dan PT Bank Eksekutif Internasional, Tbk sebagai kreditur lain. Namun hal ini ditampik majelis hakim. Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum PT Crown Porcelain dalam berkas jawaban. Sebab PT Crown Porcelain tidak memiliki hubungan hukum degan PT Saeti. Sedangkan Bank Eksekutif Internasional tidak terbukti memiliki tagihan pada PT Crown Porcelain.
Terkait putusan ini, Structural Precast melalui kuasa hukumnya Rio T Simanjuntak belum dapat dimintai konfirmasinya. Saat dihubungi telepon genggamnya tidak aktif. (Yudho Winarto/KONTAN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.