Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perumahan Rawa Pening Dihentikan

Kompas.com - 06/05/2010, 23:07 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com  - Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (5/5), merekomendasikan penghentian sementara pembangunan perumahan di Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, yang berdekatan dengan Rawa Pening. Perumahan tersebut belum memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

"Izin yang sudah dikeluarkan pemkab bisa dievaluasi kembali karena belum ada amdal. Rawa Pening itu termasuk dalam kawasan lindung yang diatur dalam perda Provinsi Jateng," kata Kepala Subbidang Pengawasan Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Tengah, Tri Rahardjo, usai rapat koordinasi dan konfirmasi pembangunan Perumahan Star Regency dekat Rawa Pening di Ungaran.

Seperti diberitakan Kompas, kompleks perumahan seluas 1,1 hektar dengan kapasitas 76 unit rumah aneka tipe mulai dibangun di sisi waduk alami Rawa Pening. Pengembang mengaku sudah mengantongi izin lokasi, izin gangguan, serta izin mendirikan bangunan. Namun, pagar pembatas perumahan itu berada sangat dekat dengan genangan air Rawa Pening.

Menurut Rahardjo, dalam Perda Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, disebutkan bahwa setiap rencana usaha atau kegiatan pemanfaatan yang dilakukan badan usaha atau perorangan di kawasan lindung dikenakan aturan amdal. Dalam perda tersebut, Rawa Pening masuk dalam lampiran daftar kawasan lindung.

Seharusnya, sebelum kajian amdal selesai, tidak boleh keluar izin mendirikan bangunan maupun izin gangguan. Apalagi bila pengembangan berada di daerah yang termasuk kawasan lindung. Amdal penting dalam penentuan merusak-tidaknya pengembangan di kawasan lindung tersebut.

"Kalau amdalnya menyatakan tidak layak, izin yang sudah dikeluarkan harus dicabut," ujar Rahardjo.

Kepala BLH Kabupaten Semarang Prayitno Sudaryanto menegaskan, pihaknya bersama tim dari instansi terkait, termasuk BLH Jateng, bakal memeriksa perumahan itu dua pekan mendatang. Mereka sekaligus akan melihat perhitungan garis sempadan sungai. Sesuai aturan garis sempadan minimal 50 meter dari titik tertinggi air ditarik ke arah darat.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Semarang Soekendro mengatakan, pada Perda Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan, tidak ada kewajiban menunggu terbitnya kajian amdal. Pengembang sudah menyusun dokumen upaya pengelolaan lingkungan-upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL). Berdasarkan masukan saat rapat koordinasi, pengembang diminta menyusun dokumen amdal.

"Rawa Pening itu daya tampungnya sudah jauh berkurang. Kalau diukur dari titik genangan air, berarti jalan Semarang-Solo tidak boleh dibangun di sana, kan masuk kawasan lindung," ujar Soekendro. (Antony Lee/KOMPAS Cetak Lembar Jawa Tengah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com