Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tol Semarang-Solo Dihambat Makelar Tanah

Kompas.com - 21/04/2010, 16:06 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah mengindikasikan keberadaan makelar tanah dalam pelaksanaan proyek jalan Tol Semarang-Solo rute Kota Semarang hingga Ungaran, Kabupaten Semarang, yang berdampak terhadap pencapaian target penyelesaian proyek ini.

"Jelas ada makelar tanah yang bermain dalam proyek ini, sehingga target penyelesaian tol pada Juli 2010 kemungkinan besar tidak tercapai," kata Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Rukma Setiabudi di semarang, Rabu.

Menurut dia, akibat keberadaan lahan seluas 300 meter persegi yang belum dibebaskan pada salah satu bagian di rute ini, terdapat pelaksanaan pengerjaan konstruksi yang belum berjalan.   Padahal, lanjut dia, lahan yang belum dilepas oleh pemiliknya tersebut bukan merupakan bagian dari suatu permukiman.

"Lahan yang belum terbebas ini berada di tengah hutan yang jauh dari permukiman," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Ia menuturkan tim pengadaan lahan proyek Jalan Tol Semarang-Solo harus tegas dalam menyelesaikan permasalahan ini melalui mekanisme konsinyasi. "Lahan yang hanya sebesar ini, jangan sampai mengganggu proses pembangunan konstruksi jalan tol yang mencapai puluhan kilometer," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Ari Wibowo mengatakan mekanisme konsinyasi lahan yang belum terbebas ini sudah mendapat penetapan hukum dari Pengadilan Negeri Semarang.

Dengan demikian, kata dia, panitia pengadaan lahan tidak berkewajiban berurusan dengan para pemilik lahan yang belum bersedia melepaskan tanahnya. "Para pemilik lahan ini dipersilakan mengambil uang ganti rugi di pengadilan," katanya.

Selain itu, lanjut dia, dengan penetapan pengadilan negeri ini, pembangunan konstruksi jalan tol dapat dilakukan di area yang masih dipermasalahkan, yang jumlahnya mencapai 47 warga terkena proyek.

"Pembangunan konstruski di lahan seluas 300 meter persegi yang uang ganti ruginya belum diambil oleh pemilik lahan tetap dapat berlangsung," tambahnya. (Antara)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com