Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Jamin Pembebasan Lahan 20 Ruas Tol

Kompas.com - 21/04/2010, 10:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Asosiasi Tol Indonesia meminta pemerintah menerbitkan regulasi tentang jaminan pembebasan tanah untuk pembangunan 20 proyek ruas jalan tol yang kini tersendat. Pembebasan lahan ditengarai menjadi hambatan utama dalam pembangunan proyek ruas tol.

Demikian terungkap dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/4), menjelang seminar ”Peluang dan Tantangan Pembangunan Jalan Tol di Indonesia” tanggal 28-29 April 2010.

Pemerintah sebenarnya telah memperbaiki regulasi kerja sama pemerintah dan swasta dalam penyediaan infrastruktur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2010, pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur dikerjakan oleh pemerintah dengan APBN. Namun, perpes itu belum menjawab permasalahan terkait kontrak pembangunan 20 proyek ruas jalan tol yang berjalan sejak tahun 2005, tetapi hingga kini masih terkendala pembebasan lahan.

Anggota Asosiasi Tol Indonesia, Hilman Muchsin, yang juga Wakil Direktur PT Trans Lingkar Kita Jaya, mengemukakan, baru 14 persen dari kebutuhan 6.700 hektar lahan untuk 20 proyek jalan tol itu yang bisa dibebaskan dalam kurun empat tahun.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah menerbitkan peraturan menteri yang merupakan penjabaran Perpres Nomor 13/2010 untuk mengakomodasi jaminan pembebasan lahan oleh pemerintah terhadap proyek 20 ruas jalan tol tersebut.

”Setelah peraturan menteri tentang jaminan pembebasan lahan untuk 20 proyek ruas jalan tol diterbitkan, dapat dilakukan amandemen terhadap kontrak jalan tol,” ujarnya.

Hilman menambahkan, ada enam unsur yang bertanggung jawab terhadap pembebasan lahan, mencakup badan pengatur jalan tol, badan usaha jalan tol, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, panitia pembebasan tanah, tim pembebasan tanah, dan badan pertanahan nasional. Namun, enam unsur itu terkesan tidak serius menangani kendala pembebasan lahan.

Pembangunan 20 ruas jalan tol yang dikontrakkan ke investor itu, di antaranya, meliputi Cikopo-Palimanan, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Kertosono-Mojokerto, Mojokerto-Surabaya, Pasuruan-Probolinggo, Ciawi-Sukabumi, Bogor Ring Road, Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, Cinere-Jagorawi, Depok-Antasari, JORR W2 Kebon Jeruk-Ulujami, Gempol-Pasuruan, Gempol-Pandaan, Cikarang-Tanjung Priok, dan Waru (Aloha)-Wonokromo-Tanjung Perak. (Brigita M Lukita/KOMPAS Cetak)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com