Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

80 Daerah Dapat DAK Perumahan

Kompas.com - 14/04/2010, 22:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 80 pemerintah kabupaten/ kota di Indonesia akan mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) pada tahun 2011 mendatang. Adanya penyaluran DAK perumahan kepada 80 kabupaten / kota tersebut diharapkan mampu mendorong serta menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam peningkatan program perumahan di daerah.

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa menyatakan, tingginya tingkat kebutuhan akan perumahan di daerah membuat pemerintah perlu memberikan stimulan kepada Pemda. “Kami akan menyalurkan DAK perumahan kepada 80 kabupaten / kota di Indonesia,” ujar Menpera dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi Perumahan Rakyat Tahun 2010 di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (14/4).

Rapat Koordinasi yang mengambil tema Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat Melalui Sinergi Pusat – Daerah – Pelaku itu dihadiri oleh perwakilan para pemangku kepentingan di bidang perumahan rakyat seperti para pengembang, kalangan perbankan, perguruan tinggi, dan masyarakat .

Menpera menjelaskan, saat ini urusan perumahan merupaka salah satu urusan wajib pemerintah daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat akan terus membantu Pemda dalam pelaksanaan program pembangunan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan menengah (MBM).

“Pemerintah pusat telah memperhitungkan kapasitas fiskal Pemda tidak bisa memenuhi program pembangunan perumahan rakyat. Untuk itu, kami harap pemberian DAK ini dapat meningkatkan kapasitas fiskal Pemda untuk mendorong program perumahan,” tandasnya.

Menpera menerangkan, jumlah DAK perumahan yang akan disalurkan ke Pemda jumlahnya sekitar Rp 500 miliar. "Kemenpera tentunya tidak akan memberikan DAK perumahan ke Pemda secara cuma – cuma. Akan tetapi, setidaknya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Pemda jika ingin mendapatkan DAK tersebut," kata Suharso.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, Pemda harus memiliki peraturan daerah (Perda) Tata Ruang. Selain itu, Pemda juga harus menyediakan lahan untuk pembangunan sekitar 1.000 rumah bagi masyarakat. “Kami ingin ke depan pembangunan perumahan dapat menjadi ikon pembangunan di daerah – daerah. Jika ada 80 kabupaten / kota mendapat bantuan DAK perumahan, maka setidaknya akan terbangun sekitar 80.000 rumah untuk masyarakat,” terangnya.

Pembangunan perumahan rakyat, ungkap Menpera, juga menjadi salah satu tujuan MDG’s. Pasalnya pembangunan perumahan secara tidak langsung dapat mengurangi tingkat kekumuhan yang cukup pesat di daerah perkotaan. (Sumber: kemenpera.go.id)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com