Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Didesak Realisasikan Green Building

Kompas.com - 31/03/2010, 22:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) DKI Jakarta, mendesak pada Pemprov DKI Jakarta, agar segera merealisasikan konsep green building.

Konsep ini layak untuk segera direalisasikan, mengingat kondisi gedung-gedung di Jakarta saat ini merupakan salah satu penyebab efek rumah kaca terbesar. Hal ini berdampak terhadap percepatan pemanasan global. Karenanya, Gapeksindo DKI, mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk menerapkan green building pada gedung-gedung bertingkat di ibu kota.

“Karena dengan green building, gedung akan lebih hemat energi, ramah lingkungan dan lebih ekonomis,” kata Japinal Sagala, Ketua Umum DPD Gapeksindo DKI, usai membuka acara Pelatihan Manajemen Badan Usaha Gapeksindo DKI Jakarta, Rabu (31/3).

Sebagai organisasi yang terdiri dari 1.000 pengusaha konstruksi, Gapeksindo mendesak agar konsep green building perlu segera direalisasikan. Sebab tanpa disadari, bangunan-bangunan bertingkat ini mengonsumsi energi 40 persen-50 persen. Bangunan ini juga merupakan penghasil emisi CO2. Dampaknya, jika gedung yang tidak ramah lingkungan maka pastinya tidak akan laku di pasaran.

Oleh karena itu, penerapan green building harus didukung dengan aturan yang mengikat. Misalnya, dalam RTRW Provinsi DKI Jakarta, penerapan konsep lingkungan yang hemat energi dan sehat bergantung pada penataan kota.

Sebelumnya, Pemprov DKI mewajibkan semua pengembang dan pengelola gedung tinggi untuk menerapkan prinsip green building yang ramah lingkungan. Konsep ini sebagai penghematan energi listrik dan air. Penghematan dapat dilakukan dengan mengatur arsitektur bangunan maupun dengan pemasangan peralatan elektronik yang hemat listrik. Salah satunya adalah penggunaan lampu LED (Light Emitting Diode) dan pembangkit listrik tenaga surya.

Adapun pelatihan badan usaha yang diikuti 200 peserta ini bertujuan mengakomodir perubahan PP Nomor 38 Tahun 2000 yang telah direvisi menjadi PP Nomor 4 Tahun 2010 tentang Peran Jasa Masyarakat Konstruksi. “Kita terus melakukan pembinaan terhadap anggota menyangkut daya saing badan usaha,” paparnya. (Sumber: beritajakarta.com)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com