Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Raperda DKI Minim Ruang Terbuka Hijau

Kompas.com - 31/03/2010, 22:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritisi isi perda Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) DKI Jakarta 2030. Walhi menilai isi raperda minim partisipasi publik, permasalahan lingkungan hidup, serta kawasan ruang terbuka hijau (RTH) dan sampah.

Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Ubaydillah, menerangkan, dalam pertemuannya dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, pihaknya menyampaikan dua isu positif. Yakni terkait Raperda RTRW DKI 2030 yang dinilai masih belum sempurna dan masalah persampahan yang dinilai belum menemukan penyelesaiannya.

Terkait Raperda RTRW DKI 2030, ia menegaskan, ada dua hal yang disampaikan yakni masalah substansi dan prosedur penyusunan draft raperda. “Kedua masalah ini belum benar-benar merepresentasikan aspirasi masyarakat. Ini kita sampaikan karena protes dari Koalisi untuk Jakarta 2030 tidak ditanggapi,” kata Ubaydillah usai bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, di Balaikota DKI, Rabu (31/3).

Walhi menilai substansi raperda itu masih terlalu umum dan belum dijelaskan secara rinci. Ia mengkritisi substansi pola RTRW DKI 2030 yang belum mampu menyelesaikan masalah populasi penduduk Jakarta yang dibatasi akan bertambah menjadi 10 juta orang pada tahun 2030. Sedangkan saat ini saja, penduduk Jakarta sudah mencapai 9 juta orang.

Artinya, akan terjadi pengurangan penduduk Jakarta dengan merelokasi warga-warga bantaran kali. Atau bisa jadi orang yang melanggar peraturan kependudukan akan dipulangkan ke daerahnya masing-masing. Sehingga dikhawatirkan Jakarta hanya diperuntukan untuk masyarakat kalangan atas saja dan masyarakat kecil dipinggirkan.

Begitu juga dengan kawasan yang peruntukannya sebagai RTH belum tersusun secara detail di Raperda RTRW DKI 2030. Dari hasil kajian WALHI DKI, RTH di Jakarta hanya sebatas pada lahan-lahan yang sudah ada seperti kali, danau, taman-taman di jalan dan hutan-hutan kota yang memang sudah diperuntukan sebagai RTH. “Tapi yang bisa dimanfaatkan untuk masyarakat, kami melihat belum ada. Padahal kita harus memenuhi target 30 persen untuk RTH. Tapi sekarang baru 9,6 persen dari target 2010 sebesar 13,94 persen,” tandasnya.

Terkait masalah sampah, Walhi DKI mendesak Pemprov DKI untuk segera membuat perda atau peraturan gubernur sebagai turunan dari UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. “Kami mendapatkan informasi dari BPLHD DKI, kalau draft perda sampah saat ini sedang dibahas sebelum dibawa ke DPRD DKI,” ungkapnya.

Menanggapi minimnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan Raperda RTRW, Kepala Dinas Tata Ruang DKI, Wiriyatmoko, menerangkan, penyusunan draft Perda RTRW sudah melibatkan partisipasi masyarakat secara maksimal. Karena sejak tahun 2005 hingga 2009 telah dilakukan focus discussion group dari tingkat kelurahan, kecamatan, dan kota.

“Semua masyarakat dari berbagai pihak dan kalangan turut datang menyumbangkan usulan dan masukan. Koalisi untuk Jakarta 2030 selalu diundang tetapi tidak pernah datang. Pernah sekali datang pada saat diskusi pada tahun ini dan seluruh masukannya ditampung,” kata Wiriyatmoko.

Ia juga menegaskan, hingga saat ini masih membuka kesempatan berbagai pihak untuk memberikan masukan dan usulan terhadap Raperda RTRW. Namun jika meminta untuk mengubah semua isi raperda dan mengulang dari awal, tentunya sudah tidak bisa lagi.

“Mereka bisa terlibat langsung pada penyusunan Perda RTRW untuk tingkat kecamatan. Karena Raperda RTRW 2030 itu bersifat makro atau umum, kalau Perda Detail RTRW itu bersifat mikro. Di situ mereka bisa bicara untuk merampungkan isinya,” ujarnya. (Sumber: beritajakarta.com)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com