Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hutan Kota di Jakarta Ditambah Enam Hektar

Kompas.com - 25/03/2010, 20:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  Pemprov DKI Jakarta akan menambah hutan kota seluas enam hektar. Yakni untuk perluasan Hutan Kota Srengseng di Jakarta Barat seluas tiga hektar dan tiga hektar lainnya di Jakarta Utara. Ini dilakukan untuk mempercepat pencapaian target 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) di Ibu Kota

Pemprov DKI sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 62 miliar dari APBD 2010 untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Pemprov DKI juga akan menanam pohon langka dan pohon pelindung di Hutan Kota Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Kehutanan, Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, Desman Sitorus, mengatakan, pada tahun 2010 ini akan ada penambahan hutan kota di dua lokasi. Yaitu perluasan lahan Hutan Kota Srengseng seluas tiga hektar dari luas yang telah ada yaitu 15 hektar.

Untuk pembebasan lahan tersebut, pihaknya telah menganggarkan dana Rp 30 miliar. “Ini merupakan dedicated program yang diusulkan Gubernur DKI Jakarta,” kata Desman di Jakarta, Kamis (25/3).

Sisanya, pembebasan lahan di wilayah Jakarta Utara senilai Rp 32 miliar. Harga pembebasan lahan akan disesuaikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kedua wilayah tersebut. Ditargetkan, pembayaran pembebasan lahan di dua lokasi itu rampung pada akhir tahun 2010.

Jika pembebasan lahan selesai akhir tahun ini, pada tahun 2011 program ini dapat dilanjutkan dengan pembangunan jogging track dan permainan anak-anak serta penanaman pohon-pohon langka dan pohon lindung. Pembangunan jogging track dan permainan anak-anak ini untuk mencegah agar hutan kota tidak dimanfaatkan untuk kegiatan negatif.

Anggaran pembebasan lahan sudah ada di Bank DKI, tinggal menunggu Surat Pencairan Dana (SPD) yang dikeluarkan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI.  “Jika SPD sudah dikeluarkan, proses pembebasan lahan sudah bisa dimulai,” ujarnya.

Proses pembebasan lahan hutan kota ini dimulai dari pengumuman di surat kabar yang memberitahukan bahwa dibutuhkan tiga hektar lahan di Jakarta Barat dan tiga hektar di Jakarta Utara. Biasanya pengumuman tersebut akan dipasang selama satu minggu.

Setelah ditemukan peminat yaitu pemilik tanah yang akan menjual tanahnya, proses dilanjutkan dengan pengecekan sertifikat tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah setempat. Kemudian menanyakan harga NJOP kepada kantor Pajak Bumi Bangunan (PBB), pengukuran tanah, sosialisasi pemanfaatan lahan untuk hutan kota serta pembayaran jual beli.

“Proses itu bisa memakan waktu selama tiga bulan lebih. Semua proses tersebut dilakukan di kelurahan. Para pemilik tanah harus membuka rekening di Bank DKI, karena dana disimpan di bank tersebut,” imbuhnya. Ia berharap pembebasan lahan bisa dirampungkan lebih cepat dari target, agar penataan hutan kota tersebut dapat berjalan.

Selain melakukan pembebasan lahan, pihaknya juga sudah memulai penanaman pohon di Hutan Kota Pondok Labu yang baru dibebaskan pada akhir tahun 2009. Rencananya akan ada 600 pohon yang ditanam di hutan tersebut dengan anggaran Rp 100 juta.

Selain itu sebanyak 600 pohon akan ditanam di sepanjang bantaran Banjir Kanal Timur dengan anggaran Rp 100 juta. Kemudian 600 pohon di Hutan Kota Cilangkap, Jakarta Timur dengan anggaran Rp 100 juta. “Anggaran penanaman pohon relatif kecil karena banyak stakeholder turut menanam pohon di hutan-hutan kota di Jakarta,” jelasnya. (Sumber: beritajakarta.com)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com