Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Ruang Kemang Diusulkan Diubah Jadi Kawasan Niaga

Kompas.com - 25/03/2010, 20:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - DPD DKI Jakarta mengusulkan perubahan peruntukan Kemang dari kawasan pemukiman menjadi kawasan perniagaan. Hal ini mengingat pembangunan di kawasan Kemang semakin pesat sehingga perlu adanya perubahan peruntukan tata ruang wilayah Kemang menjadi kawasan perniagaan dan kuliner.

Perubahan peruntukan ini dinilai sangat penting agar tidak menimbulkan efek negatif. Sebab kondisi Kemang saat ini memberikan keuntungan bagi pemilik bangunan, maupun pemerintah, terutama dari hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sejumlah tempat tersebut.

"Kawasan Kemang hendaknya dijadikan kawasan niaga, karena pemilik bangunan telah menginvestasikan usahanya," ungkap Djan Faridz, anggota DPD DKI saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Walikota Jakarta Selatan, Kamis (25/3).

Menurut Djan Faridz, mengembalikan Kemang menjadi kawasan pemukiman bukanlah hal yang mudah. Karena kawasan Kemang sudah terlanjur menjadi kawasan perniagaan. Terlebih, permasalahan ini tidak hanya menyangkut perubahan fungsi kawasan saja, tetapi juga menyangkut hajat hidup orang banyak yang menggantungkan hidup dari sejumlah usaha yang bertebaran di kawasan Kemang. "Kita juga harus memperhitungkan nasib para karyawan yang barada di sana. Jika ditutup, puluhan karyawan akan kehilangan pekerjaannya," jelasnya.

Karena itu, dia meminta Walikota Jakarta Selatan Syahrul Effendi untuk mengusulkan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kawasan Kemang kepada Gubernur DKI Jakarta. "Apalagi kawasan Kemang saat ini sudah berkembang menjadi industri pariwisata dan restoran. Jangan disegel lagi karena itu menyangkut usaha dan penyerapan tenaga kerja. RTRW seharusnya mengikuti zaman dan tidak statis," sarannya.

Walikota Jakarta Selatan, Syahrul Effendi, mengatakan, untuk perubahan kawasan Kemang pihaknya menyerahkan masalah ini pada tingkat provinsi, baik dari segi kajian maupun kebijakan. "Soal penataan Kemang, itu merupakan kajian provinsi. Kita akan tunggu kebijakan provinsi," katanya.

Namun, pihaknya juga meminta kepada para pengusaha di Kemang untuk menghormati hak-hak pejalan kaki, dengan tidak menggunakan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan pelanggan. "Diharapkan ada kesadaran dari para pengusaha," tandasnya.

Kepala Dinas Tata Ruang DKI Wiriyatmoko mengungkapkan, jika kawasan itu akan diprioritaskan menjadi kawasan komersil. Bahkan, penataan kawasan Kemang akan dituangkan dalam rencana detail Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI 2010-2030 jika perda itu disahkan DPRD DKI.

Sebelum dimasukkan dalam gambaran rencana detail kota, kata Wiriyatmoko, terlebih dulu akan diadakan pertemuan antara stakeholder dan warga di kawasan Kemang. Pertemuan itu akan membahas langkah apa yang harus dilakukan untuk mengubah kawasan pemukiman menjadi kawasan komersial.

"Jika izin peruntukan bangunan harus diputihkan semuanya, harus ada syarat-syaratnya agar tidak melanggar hukum. Namun, jika harus dibongkar semua harus ada persetujuan dari seluruh pemilik bangunan. Harus diputuskan bersama, tidak boleh secara sepihak. Tapi meski akan jadi kawasan komersial, tetap akan ada pemukiman juga," ungkapnya.

Setiap pemilik bangunan yang mengubah peruntukan dari rumah menjadi tempat usaha, tetap harus membayar kewajibannya sesuai dengan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah, atau bisa juga dikonversikan ke kewajiban lain yaitu dengan menyediakan sarana dan prasarana fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk kepentingan kawasan tersebut. "Itu harus dilakukan, kalau tidak bisa dikenakan sanksi," tegasnya. (Sumber: beritajakarta.com)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau