Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Diminta Buat Perda Pembangunan Rumah Rakyat

Kompas.com - 24/03/2010, 15:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk membuat Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah (RP4D). Hal itu perlu dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan program pembangunan perumahan di daerah.

Demikian benang merah audiensi Komisi C DPRD Kabupaten Sleman ke Kementerian Perumahan Rakyat di Ruang Prambanan, Kantor Kemenpera, Jakarta, Rabu (24/3) siang. Dalam kegiatan itu, sekitar 15 orang anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sleman memaparkan berbagai permasalahan terkait masalah hunian di Sleman di hadapan sejumlah pejabat Eselon II dan III Kemenpera.

Asisten Deputi Sistem Pengembangan Kawasan Kemenpera, Hazadin Sitepu menjelaskan, kebijakan RP4D merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Namun demikian kebijakan RP4D diatur secara lebih detail.

“Kami telah menyiapkan beberapa peraturan yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) tentang Perumahan. Untuk itu, adanya RP4D diharapkan bisa memacu pengembangan program perumahan dan permukiman di daerah,” katanya.

Hazadin menambahkan, setidaknya ada beberapa pertimbangan dan kebijakan yang perlu dicermati dalam penyusunan Perda tentang Perumahan. Beberapa pertimbangan itu antara lain adanya keberpihakan terhadap golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain itu juga adanya dukungan terhadap pembangunan inFrastruktur dan PSU untuk pembangunan perumahan dan permukiman serta adanya pengawasan pembangunan perumahan dan permukiman yang disesuaikan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR).

Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Hukum, Kepegawaian dan Humas Kemenpera, Agus Sumargiarto. Agus menambahkan, untuk mendorong program perumahan dan permukiman ke depan, Kemenpera juga akan memberikan sejumlah bantuan ke Pemda seperti penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) mulai tahun 2011 mendatang. Namun demikian, Pemda juga harus menyediakan lahan untuk pembangunan perumahan bagi masyarakatnya.

”Pembangunan perumahan di daerah saat ini telah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pemda wajib membuat peraturan daerahnya terkait pembangunan perumahan,” harapnya.

Tidak layak huni

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sleman, Sugiarto Sastro Sanjoyo menerangkan, masalah perumahan saat ini masih menjadi salah satu persoalan di Kabupaten Sleman. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenpera untuk memperoleh kebijakan yang terkait dengan peningkatan program perumahan dan permukiman.

Sugiarto menerangkan, hingga saat ini masih banyak masyarakat Sleman yang tinggal di rumah tidak layak huni. Oleh karena itu, Pemda Sleman berharap pemerintah pusat melalui Kemenpera untuk dapat membantu program perumahan dan permukiman di Sleman.

“Saat ini masyarakat sulit untuk mencari lahan untuk perumahan. Hal itu menjadikan banyak kawasan kumuh tumbuh di Sleman. Kami harap Kemenpera bisa membantu Pemda Sleman untuk mengurangi kawasan kumuh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga mereka dapat tinggal di rumah yang layak,” harapnya. (Sumber: kemenpera.go.id)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com