Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun Rumah Lebih 300 m2 Dikenakan Pajak

Kompas.com - 11/03/2010, 09:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib pajak, baik perusahaan atau orang pribadi, yang membangun rumah atau bangunan dengan luas lebih dari 300 meter persegi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Pemilik rumah atau bangunan tadi membayar PPN sendiri ke kantor pajak.

Demikian intisari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/ PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang dipublikasikan Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (10/3). Aturan ini berlaku sejak tanggal 22 Februari 2010.

Dirjen Pajak Tjiptardjo menegaskan, aturan ini diterbitkan untuk melindungi masyarakat ekonomi lemah dari beban keuangan mereka. ”Kami akan membahas dan menyampaikannya kepada DPR,” ujarnya.

Perlindungan terhadap masyarakat ekonomi lemah dimunculkan dengan adanya perubahan luas bangunan yang terkena beban PPN Kegiatan Membangun Sendiri. Sebelumnya, luas bangunan yang terkena beban PPN ini adalah minimal 200 meter persegi, kini diperluas menjadi minimal 300 meter persegi.

Tarif PPN dihitung dengan cara mengalikan 10 persen pada dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajaknya adalah 40 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan. Ini tidak termasuk harga perolehan tanah.

Beban PPN ini dikenakan tidak hanya untuk rumah baru, tetapi juga pengembangan rumah lama. Pembayaran PPN terutang dilakukan setiap bulan dan wajib disetor ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Peraturan ini dikeluarkan untuk mengatur kembali batasan kegiatan membangun sendiri agar masyarakat berpenghasilan rendah terlindungi dari pengenaan PPN tersebut. Penetapan PMK ini dilakukan untuk memenuhi amanat ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Menurut peraturan ini, kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan mendirikan bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Kriteria bangunan
Kriteria mendirikan bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan atau perairan. Konstruksi utamanya bisa terdiri atas kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan atau baja. Bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha dengan luas paling sedikit 300 meter persegi.

Pajak masukan pada saat membeli bahan bangunan ditegaskan tidak bisa dikreditkan dalam pengenaan PPN Kegiatan Membangun Sendiri. Artinya, pembayaran PPN atas bahan bangunan yang dibeli tidak mengurangi PPN yang dibayar saat bangunan itu selesai dibangun.

Pengamat pajak, Darussalam, mengatakan, perubahan batas lahan bangunan yang menjadi objek PPN itu merupakan langkah bijak. ”Batas pengenaan tersebut harus dilakukan untuk mengurangi aspek ketidakadilan yang melekat pada PPN karena pengenaan PPN tidak melihat pada kemampuan daya beli masyarakat,” ungkapnya. (Orin Basuki/KOMPAS Cetak)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com